Parpol Dilarang Calonkan Mantan Napi Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Anak dan Korupsi

158
Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelumnya sempat terjadi perdebatan pasal soal aturan mantan narapidana korupsi nyaleg, namun Ketua KPU RI tetap menetapkan aturan tersebut.

“PKPU nomor 20 telah diundangkan,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Selasa (3/7/2018) malam.

Meski terjadi perubahan sedikit dalam peletakan pasal, namun substansinya tetap sama.

“Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg,” tegas Wahyu.

Peraturan tersebut tertuang dalam PKPU 20 pasal (4) ayat (3): “Dalam seleksi bakal secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana badan narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi”.

Oleh sebab itu partai politik harus memastikan bacaleg bukan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Bila masih mencalonkan maka KPU berwenang menganulir pendaftaran tersebut.

“Bila ada pelanggaran atas PKPU maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,” jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara dua periode ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim meski sepakat dengan semangat anti korupsinya namun memiliki pandangan sendiri soal mantan napi koruptor ini. Menurutnya ada hak-hak konstitusi seseorang yang juga harus dilindungi.

“Kalau semangatnya kita sama semua bahwa kita benci koruptor, tapi jangan karena kita marah kita cabut itu hak konstitusi seseorang. Hak politik sesorang itu kan hanya pengadilan yang dapat mencabut,” ujar Amirul saat dikonfirmasi awak zonasultra.

Amirul berpendapat bahwa semestinya hakim yang menentukan mencabut hak politik seseorang ketimbang larangan mantan napi nyaleg diatur dalam PKPU.

“Prinsipnya mana bagus, orang jahat yang berubah jadi baik atau orang baik yang menjadi orang jahat,” pungkas mantan Wali Kota Baubau dua periode ini. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini