Parpol Tidak Boleh Tarik Dukungan Selama Proses Pencalonan Berlangsung

95
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Alimudin Sikuru, menegaskan gabungan koalisi partai pengusung pasangan bakal calon Bupati Buton tidak diperbolehkan menarik dukungan yang sudah diberikan kepada pasangan calon selama proses pancalonan sedang berlangsung

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Alimuddin
Alimuddin Sikuru

Alimuddin menjelaskan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku jika partai pendukung pasangan calon pilkada menarik dukungan maka akan dikenakan sanksi penjara 22 bulan dan denda 72 juta .

“ Maklumat ini saya nyatakan karena ada beberapa partai pengusung yang datang mempertanyakan hal tersebut menyusul status tersangka salah satu calon peserta pilkada di Buton,” ujar Alimuddin.

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera berencana melakukan evaluasi terhadap pencalonan Umar Samiun-La Bakry dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. Hal itu menyusul ditetapkannya Umar sebagai tersangka suap oleh KPK.

Sekretaris PKS Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Dasnah mengatakan, jika calon yang diusung sudah jadi tersangka maka dapat dikategorikan wanprestasi. Kategori seperti itu sudah cukup menjadi alasan bagi PKS untuk mengambil sikap.

“Kita evaluasi dulu, kemungkinan untuk menarik dukungan tetap ada. Namun demikian kami tetap akan berpartisipasi dalam Pilkada Buton, kita lihat nanti aturannya seperti apa,” ujar Dasnah beberapa waktu lalu.

Terkait kasus tersebut PKS sepenuhnya mendukung penegakan hukum dan akan membiarkan proses hukum berjalan. Sebagai partai politik PKS akan menjalankan fungsinya dalam Pilkada. Menurut Dasnah, PKS sebelumnya tidak pernah mengalami masalah seperti ini. (C)

 

Reporter : Suparman Nanang
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini