Partai Garuda dan Partai Berkarya Kendari Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

228
28 Desember Paslon Walikota Akan Berdebat Soal Anti Korupsi
Ade Suerani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) lolos Verifikasi faktual.

Verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor.

“Sedangkan keanggotaan, Partai Berkarya dari jumlah sampel yang difaktual yakni 34 orang, 5 dinyatakan memenuhi syarat sedang 29 belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Ade Suerani, Jumat (12/1/2018) malam.

Sementara untuk Partai Garuda dari 76 jumlah sampel yang difaktual, semuanya belum memenuhi syarat. Adapun metode faktualnya sampel yang proyeksinya 1 mewakili 10. Maka Partai Berkarya anggota yang memenuhi syarat sejumlah 50 orang, dan 290 orang belum memenuhi syarat, sedang Partai Garuda 760 anggotanya belum memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Dengan demikian, sesuai ketentuan Partai Berkarya dan Partai Garuda wajib melakukan perbaikan keanggotaannya selama masa tahapan perbaikan yakni 14 hari ke depan dimulai 13 Januari s.d. 26 Januari 2018,” lanjut Ade.

Jadwal verifikasi faktual perbaikan oleh KPU akan dimulai pada 23 Januari hingga 3 Februari 2018. Namun partai dapat memasukan perbaikan lebih awal.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

Mekanisme perbaikan diinput ke SIPOL terlebih dahulu, selanjutnya dicetak dalam hal ini daftar nama anggota (Lampiran F2) dan diserahkan ke KPU Kendari beserta salinan KTA dan salinan KTP anggota bersangkutan.

Adapun jumlah anggota partai yang harus dimasukan untuk Partai Berkarya paling sedikit 290 anggota, baru ditambah 342 anggota lama. Sementara untuk Partai Garuda paling sedikit 334 anggota baru ditambah 760 anggota lama.

“Anggota lama dimaksud, adalah nama-nama yang telah dinyatakan MS oleh KPU saat penelitian administrasi,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini