Partai Politik Dalam Pusaran Korupsi

127
Muh Sutri Mansyah
Muh Sutri Mansyah

Akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga sedang melakukan transaksional antara kepala daerah dengan penguasaha ataupun pegawai negeri sipil pula, tentunya hal ini menambah perjalanan kepala daerah yang ditangkap semakin memperburuk citra kondisi pemerintah daerah, serta dimata masyarakat yang mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, ditambah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dari tingkat kabupaten hingga provinsi, seperti halnya bupati klaten, sri hartini yang diduga tersandung kasus korupsi terkait suap dan gubernur banten, ratu atut yang diduga terkena kasus korupsi dalam sertor pengadaan barang/jasa.

Muh Sutri Mansyah
Muh Sutri Mansyah

Sebenarnya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, jika ditelusuri secara mendalam terdapat relasi antara partai politik yang mengusungnya dengan anggota partai politik yang telah terpilih tadi sebagai kepala daerah, partai politik dalam dinamika yang terjadi dinternalnya sampai saat ini masih membutuhkan sumbangan dari anggota partai, penulis belum lama ini melakukan kunjungan ke beberapa partai politik, adapun yang didapatkan yakni ketidakjelasan partai politik yang menentukan berapa sumbangan yang diberikan oleh anggota parpol yang telah menjabat di tingkatan baik legislatif maupun eksekutif, hal ini menimbulkan dilematis tersendiri terhadap anggota partai politik yang memiliki jabatan ditingkatan eksekutif ataupun legislatif.

Dana yang dibutuhkan untuk menjalankan partai politik tidaklah sedikit, seperti dialami oleh salah satu partai politk tingkat DPD yang menghabiskan anggaran sebesar 100 juta lebih untuk sebulannya, tentunnya anggaran tersebut bukanlah nominal yang sedikit dan memerlukan sumber dana yang tidak hanya berasal dari iuran anggota partai saja namun saja dibutuhkan sumber dana lain yang dapat menutupi kebutuhan partai itu sendiri, adapun dana untuk menghidupi partai politik memiliki cara yang berbeda setiap partainya, seperti halnya salah satu partai yang menerapkan uang mahar saat Pemilihan Kepala Derah (PILKADA).

Uang Mahar yang yang dterapkan oleh partai politik ini sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi awal mula permasalahan. sebenarnya terdapat pada pencalonan yang beberapa partai politik yang mewajibkan uang mahar, yang digunakan sebagai prasyarat dalam menentukan siapa yang diusung untuk menjadi calon bupati, walikotaa, maupun gubernur, sekaligus hal ini merupakan bagian dari posisi tawar pada saat pengambilan keputusan oleh internal partai politik itu sendiri. perlu diketahui bahwa sifat pengambilan keputusan dari beberapa partai politik itu adalah instruktif dan koordinatif, namun lebih banyak partai menerapkan sifat instruktif sebagaimana hal ini dimaksudkan. bahwa keputusan tertinggi itu ada pada ketua partai politik sehingga kebijakan tersebut harus sampai kepada tingkatan struktural partai politik paling bawah, Beda hal jika itu sifatnya koordinatif yang dimaksudkan terjadinya kolektif kolegial diinternal partai politik itu sendiri.

Sumber pendanaan partai politik yang berasal dari anggota partai politik yang berada baik itu eksekutif maupun legislatif harus menyumbang juga ke partai sebagai bentuk kontra prestasi karena partai politik dianggap telah berjasa sehingga anggota tersebut haru menyisihkan gajinya untuk mengalokasi ke partai politik, dari sumber pendanaan tersebut akan menimbulkan permasalahan. bagaimana jika dana yang yang diberikan oleh anggota parpol merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, ataupun tindak pidana pencucian uang dan ditambah lagi dengan tuntutan partai yang kerap menginginkan anggaran alokasi yang begitu besar. sehingga hal ini ini menjadi persoalan yang secepatnya diselesaikan karena tidak menutup kemungkinan partai politik tersandung kasus korupsi mengingat parpol dalam kedudukannya di dalam UU TIPIKOR merupakan bagian dari suatu badan hukum atau lebih tepatnya termasuk dalam subjek hukum korporasi dan partai politik harus melakukan pertanggungjawaban secara hukum ketika terjadi perbuatan melawan hukum secara pidana. Maka agar partai politik tidak bergantung pada sumber pendanaan tersebut sehingga negara seharusnya mengalokasikan dana dari APBN untuk pembiayaan Partai Politik dan sesuai dengan kebutuhan partai itu sendiri.

 

Penulis : Muh Sutri Mansyah
Penulis adalah  Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Brawijaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini