Judi Berkedok Pasar Malam Buat Resah Warga Kolut

947
Pasar Malam Berkedok Judi Buat Resah Warga Kolut
JUDI - Perjudian berkedok pasar malam yang berada di desa Ujung Tobaku, Kecamatan Kotoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat resah warga di sekitarnya. Pasalnya salah satu wahana bola gulir yang mentontonkan perjudian tersebut sudah melibatkan anak-anak dibawah umur untuk ikut bermain. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Perjudian berkedok pasar malam yang berada di desa Ujung Tobaku, Kecamatan Kotoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat resah warga di sekitarnya. Pasalnya salah satu wahana bola gulir yang mentontonkan perjudian tersebut sudah melibatkan anak-anak dibawah umur untuk ikut bermain.

Lokasi pasar malam tersebut berada dekat dengan pemukiman warga, tepatnya di sekitar Sekolah Dasar Negeri (SD) Ujung Tobaku. Ironisnya lagi, permainan khusus orang dewasa itu kini banyak digandrungi anak-anak.

Untuk memainkan wahana bola bergulir itu, para anak-anak ini harus memberi voucer, kemudian ditukar beberapa bungkus rokok dan dipasang diatas meja. Bagi pemainyang beruntung, dia akan mendapatkan sejumlah imbalan.

Camat Katoi, Tahmil yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan pihaknya juga menyayangkan pengelola pasar malam tersebut.

“Saya sudah tegur pengelolanya untuk diberhentikan, apa lagi sudah libatkan anak-anak untuk bermain,” kata Tahmil, Kamis (20/12/2018).

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ujung Tobaku, Sofyan mengaku tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan keramaian itu. Namun dia tidak menampik jika dirinyalah yang memberikan rekomendasi agar pasar malam tersebut beroperasi di desa itu.

“Saya hanya memberikan surat rekomendasi dari desa kemudian dari kecamatan. Setelah itu lanjut kepihak Polres yang mengeluarkan izin keramaian,” katanya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPRD kolut, Kanna juga menyesalkan sikap aparat pemerintah dan aparat hukum di daerah itu yang memberikan keleluasaan kepada pengusaha Pasar Malam untuk melakukan permainan judi bola gelinding.

“Pasar malam pada intinya boleh dilaksanakan. Namun kalau ada unsur judinya, tidak boleh,” katanya.

Kata dia, permainan judi berkedok pasar malam tidak diperbolehkan, apalagi sampai dipertontonkan di depan umum, itu sangat bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

“Ada apa dengan aparat hukum, Kenapa tidak melakukan tindakan? Ini yang harus dipahami oleh aparat hukum yang mempunyai kapasitas untuk melarang dan menutup permainan judi di pasar malam,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Kolut, AKBP Susilo Setiawan saat dikonfirmasi mengaku tidak menerima laporan jika ada kegiatan pasar malam di Kecamatan Katoi itu.

“Setahu saya laporannya hanya di Kecamatan lasusua saja. Coba nanti tanya bagian Intel karena mereka yang urus izinnya,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, pelaksanaan pasar malam itu tidak jadi masalah. Namun apabila menyuguhkan unsur perjudian, apalagi melibatkan anak dibawa umur pihaknya tak segan-segan mencabut izin keramaiannya.

“Kalau memangnya ada indikasi perjudian, laporkan saja, nanti kami tindaki,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini