Paslon Abu Hasan-Ramadio Diperiksa Panwas

41

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan-Ramadio, Jum’at (11/9/2015) sore mengunjungi kantor sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) setempat.

Kemunculan Paslon berakronim ABR tersebut ternyata untuk memenuhi surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Panwas terkait laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua figur tersebut diduga melakukan pelanggaran.

Ramadio lebih awal tiba, Panwas langsung melakukan pemeriksaan.  Setengah jam kemudian calon bupati Abu Hasan menyusul.

Paslon nomor urut satu ini, diperiksa terkait dugaan pelanggaran materi yang berbeda. Dimana, Abu Hasan dilaporkan belum memiliki izin cuti sebagai PNS. Sementara Ramadio dilaporkan telah menggunakan mobil dinas wakil ketua DPRD Butur saat berkampanye.

Abu Hasan, ketika diminta tanggapannya oleh awak Zonasultra.com, sangat menyayangkan sikap dari Panwas Butur yang hanya menerima laporan begitu saja, tanpa mempertimbangkan keabsahan laporan tersebut.

“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ada laporan. Tapi setelah saya liat laporan itu beserta bukti maka saya simpulkan tidak memenuhi unsur formil maupun materil,” tegasnya.

Seharusnya, tambah mantan Kabiro Humas Pemprov Sultra ini, sebelum menerima laporan harus mempertimbangkan unsur formil laporan itu. “Saya tadi minta buktinya, tapi gak ada. Pertanyaannya kenapa diterima,” herannya.

Kemudian yang paling penting, lanjut Abu Hasan, Panwas Butur harus mencari informasi real. Sebab, dilaporkan bila dirinya masih berstatus PNS dan tidak mengantongi izin cuti saat berkampanye. Padah, kata Abu Hasan, SK pengunduran dirinya sudah lama keluar.

“Coba tanya di BKD provinsi sudah ada gak SK defenitif, itu udah lama keluar. Justru lebih tinggi kedudukannya teman-teman wartawan dari pada saya. Kalian kan sebagai karyawan, tapi saya sekarang hanya masyarakat biasa,” ujarnya sambil berkelakar.

Abu Hasan juga tak lupa membela pasangannya. Menurutnya, Ramadio saat ini masih mempunyai hak untuk menggunakan mobil dinas, selagi SK defenitif pemberhentian belum keluar.

 “Masih punya hak untuk memakai mobil dinas, statusnya kan masih wakil ketua DPRD Butur, yang tidak bisahnya itu digunakan pada saat kampanye. Tapi ketika dilaporkan dia (Ramadio) memakai mobil dinas saat mau ke kebunnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan pelanggaran Panwas Butur, Sabri mengatakan,  pemanggilan Paslon ABR merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk di kantornya.

“Kita sebagai Panwas hanya menjalankan tugas, kalau ada laporan memenuhi unsur maka wajib kita melakukan klarifikasi kepada terlapor,” kata Sabir di saat dikonfirmasi di kantornya pasca pemeriksaan.

Dia membantah, kalau laporan yang diproses tidak memenuhi unsur. Dijelaskan Sabir, unsur yang dimaksud itu ialah unsur formil dan materil. Pada unsur formil seperti ada pelapor, KTP pelapor, sedangkan materil hal yang menyangkut obyek yang dilaporkan, seperti mobil dinas.

“Kita memperhatikan unsur laporan ini, tapi ini kan hanya klarifikasi supaya lebih jelas. Kalau hasil pemeriksaannya atau pokok materi kami belum bisa buka, nanti setelah diparipurnakan baru bisa ditau oleh umum,” imbuhnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini