Paslon Kepala Daerah di Konsel Dilaporkan Bagi-bagi Uang

48

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Suktra), menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dikakukàn pasangan calon (Paslon) kepala daerah Muh. Endang dan Muh. Nurfa Thalib.

Sesuai laporan yang diterima panwaslu, pasangan nomor urut 2 ini diduga melakukan money politik dengan membagikan uang kepada masyarakat Desa Jati Bali, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah intrupsikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ranomeeto Barat bagian divisi penanganan dan pelanggaran, untuk segera ditindaklanjuti dugaan tersebut,” kata Ketua Panwaslu Konsel Hajaruddin, Sabtu (7/11/2015).

Berdasarkan Standar Operasional Prosedural (SOP) penanganan pelanggaran, apabila ada alat bukti dan barang bukti yang cukup maka wajib untuk ditindaklanjuti. Saat inipu pihak Panwaslu Konsek sedang mengumpulkan rekaman dan foto sebagai alat bukti nantinya.

“Sesuai dengan SOP maka 7 hari setelah diketahui dan baru kemarin kami tahu soal bagi-bagi uang itu,” ujarnya.

Upaya lain dalam menindaklanjuti laporan tersebut, paslon nomor urut 2 itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat inipun panwaslu belum bisa membeberkan apakah hal itu mengandung asas dugaan pelanggaran. Namun, apabila terbukti maka sesuai dengan Undang Undang nomor 8 dan PKPU nomor 7 sanksi terberat ialah  dilakukan diskualifikasi.

“Apabila waktu kampanye di Ranomeeto Barat itu terbukti kampanye diluar jadwal maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi itu telah diatur,” jelasnya.

Diapun mengimbau agar paslon bersama timnya masing-masing untuk mematuhi aturan yang berlaku sehingga Pilkada Desember 2015 tersebut berjalan dengan baik. Disamping itu pula masyarakat juga harus turut serta dalam pengawasan.

“Apabila ada yang melakukan pelanggaran, silahkan masyarakat melapor karena kami juga terbatas tenaga,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini