Patroli di KJB Facebook, Polsek Poasia Sita 3 Unit Motor

928
Patroli di KJB Facebook, Polsek Poasia Sita 3 Unit Motor
TRANSAKSI FACEBOOK – Kapolres Kendari AKBP Jemi Janaedi mengecek 3 unit motor sitaan saat berkunjung di Polsek Poasia, Senin (21/5/2018). Motor itu tanpa dilengkapi surat-surat yang akan dijual lewat grup facebook. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Kota Kendari saat ini mengamankan 3 unit motor dari hasil patroli di media sosial facebook. Polsek memiliki tim cyber yang mengamati penjualan di grup-grup facebook yang marak di grup Kendari Jual Beli atau yang dikenal KJB.

Kapolsek Poasia Kompol Arfah mengatakan patroli media sosial dilakukan karena banyaknya kasus pencurian motor di Kota Kendari. Sejumlah motor dijual murah di media sosial dengan miring Rp3 jutaan.

“ Kalau tidak ada surat-surat saya lihat dijual dengan harga miring. Tapi kalau lengkap surat-surat dijual mahal, itu tidak kita persoalkan. Kita lihat kalau itu dijual dibawah standar maka patut dicurigai,” ujar Arfah di Kantornya, Senin (21/5/2018).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Jual Motor Curian Lewat KJB)

Pelaku penjual 3 unit motor itu tidak langsung diperkarakan karena masih diberi kesempatan untuk menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Sebanyak 3 unit motor yang diamankan selama bulan Mei 2018 itu yakni 2 merek Yamaha Vixion dan 1 merek Honda Blade.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Bila terbukti motor curian dan ada tersangka utama maka pelaku transaksi bisa dikenakan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Arfah mengungkapkan sebelumnya sudah ada kasus pencurian motor yang dijual lewat KJB yang pelakunya berhasil ditangkap. Olehnya, patroli di media sosial dianggap penting untuk mengungkap kasus-kasus pencurian motor. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini