Pedagang Jembatan Batu Baubau Dilarang Bangun Kios di Lokasi Kebakaran

998
Pedagang - Kios tempat Dedi (33) berjualan terlihat sepi, Kamis (12/12/2019). Kebakaran menyebabkan tempat itu sepi, saban hari, hanya beberapa orang terlihat lalu lalang ditempat itu. (SAMRUL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pedagang Jembatan Batu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya bisa pasrah saat pihak Kelurahan melarang mereka membangun kembali kios pasca-kebakaran hebat. Larangan itu juga didukung atas instruksi Wali Kota Baubau AS Tamrin.

Dedi (33), salah seorang pedagang korban kebakaran mengatakan, jika para pedagang nekat mendirikan kios di lokasi kebakaran, maka akan berhadaapan dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski begitu, ada juga pedagang yang berani membangun kios di tengah malam.

“Yang sana itu dia nekat membangun karena sudah tidak dapat tempat lagi untuk jualan. Dia bangun tengah malam, kalau tidak pasti didatangi sama Sat Pol PP,” ungkapnya kepada zonasultra.id, Kamis (12/12/2019) sambil menunjuk satu-satunya pondasi bangunan yang baru dibuat

Baca Juga : Pemkot Baubau Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Dalam kebakaran itu, Dedi merupakan salah satu yang beruntung. Ia masih mendapat tempat untuk berdagang walau tidak seluas tempat lama. Dia menyewa tempat barunya itu dengan harga Rp7,5 juta per tahun.

“Saya saja ini baru kemarin mulai berdagang. Tapi teman-teman yang lain hilang mata pencaharianya,” ujarnya.

Hal serupa juga diterangkan Hasiruddin (52), salah seorang pedagang, warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari. Dia menyebut pemberitahuan dari pihak kelurahan itu tidak terlalu jelas. Pasalnya jangka waktu kapan Wali Kota akan memberi izin tidak disebutkan.

“Kalau kemarin itu, waktu rapat tidak jelas. Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tidak tahu apakah tanah ini stausnya milik pemerimtah atau swasta,” ujarnya ditemui saat berdagang di tempat barunya, Kamis (12/12/2019).

Kios baru Hasiruddin tidak jauh dari kios lamanya yang terbakar. Dia menyewa kios lamanya yang terdiri dari dua los seharga Rp18 juta, sedang tempat barunya, yang hanya satu los seharga Rp.20 juta. Tempat barunya sendiri, kata dia, tidak dapat menampung seluruh daganganya atau lebih sempit dari yang lama.

Di kios lamanya Hasimuddin membayar uang sewa pada seorang yang dia sebut H Ridwan. Orang itu merupakan pemilik tokoh kaca terbesar di Kota Baubau. Sekarang Hasimuddin mendengar tanah itu diklaim pemerintah, sehingga dia bingung dengan uang yang telah dikeluarkan untik membayar sewa kios tersebut.

Kini semua pedagang Jembatan Batu menunggu kepastian dari pemerintah. Apapun putusan Wali Kota, mereka akan terima, asal jelas maksud dan tujuannya. Lanjut Hasimudin, pemkot Baubau mesti memikirkan nasib pedagang Jembatan Batu yang kiosnya terbakar.

“Kalau memang tempat ini sudah tidak diizinkan lagi bagi kami untuk membangun, karena pemerintah mau bangun apa di tempat ini silahkan diperjelas. Asalkan kami dicarikan tempat baru untuk berdagang,” tegasnya.

Para pedagang juga sudah menemui pihak Kelurahan Wale untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun saat kami tiba di kantor lurah, mereka tidak menemui pejabat lurahnya. Stafnya kelurahan yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa lurah sedang sakit. Dan membenarkan jika adanya larangan dari Wali Kota Baubau tersebut.

Untuk diketahui, November lalu terjadi kebakaran 20 unit kios yang berada di Jembatan Batu. Kebakaran bahkan terjadi dua kali selang 13 dan 15 November lalu. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini