Pegawai Honorer Pemkot Kendari Segera Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

88
RAPAT KOORDINASI - Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Kendari Sahid Wahid sedang memaparkan materi BPJS Ketenagakerjaan di gedung pola Pemkot Kendari, Senin (17/10/2016).Rapat koordinasi ini merupakan upaya perluasan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (IRSAN RANO/ZONASULTRA.COM).
RAPAT KOORDINASI - Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Kendari Sahid Wahid sedang memaparkan materi BPJS Ketenagakerjaan di gedung pola Pemkot Kendari, Senin (17/10/2016).Rapat koordinasi ini merupakan upaya perluasan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (IRSAN RANO/ZONASULTRA.COM).
RAPAT KOORDINASI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Kendari La Uno sedang memaparkan materi BPJS Ketenagakerjaan di gedung pola Pemkot Kendari, Senin (17/10/2016).Rapat koordinasi ini merupakan upaya perluasan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (IRSAN RANO/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memperluas perlindungan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri (tenaga honorer), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk bekerja sama dengan menyertakan seluruh tenaga honorer agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari Sahid Wahid menjelaskan, beberapa peraturan yang mengharuskan kesertaan tenaga honorer tersebut dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Selanjutnya UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ungkap Sahid dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Jaminan Keselamatan Kesehatan Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kota Kendari di Aula Pola Kantor Walikota, Senin (17/10/2016).

Sebelum Kota Kendari, lanjut dia, sudah ada beberapa daerah yang menyertakan tenaga honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, seperti DKI Jakarta dan Makassar.

“Kalau Pemerintah Kota Makassar sudah mau bekerjasama, masa Kendari tidak,” ajaknya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari La Uno menambahkan, untuk peraturan yang mewajibkan kesertaan tenaga kontrak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

“Pemerintah sudah tahu peraturan tersebut, hanya mungkin masalah penganggaran, dan itu wajib dilaksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Latunoni mengungkapkan, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkot Kendari saat ini ada sekitar 2.889 orang. Saat ini untuk regulasi telah disiapkan oleh pemerintah kota dan tinggal menunggu hasil komunikasi dengan Walikota Kendari.

“Masih sosialisasi saja, tapi dari pihak pemerintah kita masih akan komunikasikan ke pimpinan, tapi saya pikir ini sangat bermanfaat bagi tenaga honorer,” ungkap Alamsyah.

Ditanya terkait anggaran yang akan disiapkan oleh pemerintah, Alamsyah belum mau memberberkan lebih jauh terkait hal tersebut. (CW1/B)

 

Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini