Pegawai USN Diajar Cara Kelola Anggaran

67

Kegiatan itu digelar di ruangan senat USN Kolaka, pada Sabtu (18/04/2015). Materi sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh staf Direktorat Jenderal Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek D

Kegiatan itu digelar di ruangan senat USN Kolaka, pada Sabtu (18/04/2015). Materi sosialisasi tersebut diberikan langsung oleh staf Direktorat Jenderal Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti), Kementerian Pendidikan, Suyono dan Arif Wibowo serta staf Kementerian Keuangan,  Thomas Milian Pakpahan.
Menurut Rektor USN Kolaka Azhari, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bagi pengelola anggaran pendidikan maupun operasional di lingkup kampus tersebut. 
“Ini adalah kegiatan rutin bagi USN, karena baru setahun menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tentu pejabat dan staf kita perlu diberi pengetahuan tentang pengelolaan anggaran yang sesuai dengan standar PTN,” terangnya.
Selain itu, beberapa pejabat pengelola anggaran di USN Kolaka saat ini rata-rata berasal dari pejabat di pemerintah daerah (pemda), sehingga pengetahuan mereka tentang pengelolaan anggaran pendidikan masih perlu ditingkatkan lagi karena DIPA pemda berbeda dengan PTN. 
Bahasan terpenting dalam sosialisasi ini tentang mekanisme penggajian staf USN non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini, gaji mereka melalui diatur melalui SK yang merujuk pada perpres tentang penegerian USN. Dalam sosialisasi ini, diharapkan ada mekanisme baku yang bisa dijadikan rujukan untuk menggaji pegawai non PNS,” jelasnya.(*/Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini