Pekan Depan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dishut Konut Jalani Sidang

81
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dilingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015, yakni Lili Jumatin dan Saenab akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (29/11/2017) mendatang.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Ditemui awak zonazultra.com, diruang kerjanya, Selasa (21/11/2017), Panitera Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Erni membenarkan hal tersebut.

Erni menjelaskan, jika hal itu sesuai dengan berkas dakwaan atau nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi Lili Jumatin serta nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi atas nama Saenab, yang serahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kepihak Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Senin (20/11/2017).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Iya sudah masuk juga, dua tersangka saja Lili Jumatin sama Saenab itu. Majelis hakimnya nanti itu Irmawati Abidin,” bebernya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp.700 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar ini. Penyidik jaksa Kejati Sultra resmi menaikan status perkara menjadi tahap dua empat tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pun telah menyerahkan empat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Lili Jumarni, Saenab dan Ahmad kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Konawe untuk disidangkan. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini