Pekan Depan, Dua Tersangka OTT Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana

86
Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA. COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menyerahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wifi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Panitera Pengadilan Tipikor (PT) Kendari Enni mengaku berkas dakwaan kedua tersangka yakni Basruddin dan Helmi Topa telah diterima pihaknya pada Senin, 20 November 2017.

Hal itu sesuai berkas dakwaan yang masuk di PT Kendari, dengan nomor dakwaan 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN serta 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.

“Iya berkas dakwaannya sudah masuk ke kita, majelis hakimnya juga sudah ditunjuk. Majelis hakimnya itu Andry Wahyudi, kemudian hakim anggotanya itu Darwin Panjaitan dan Dwi Mulyono,” beber Enni ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kedua tersangka akan menjalani sidang perdana pada Rabu (29/11/2017) yang nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim Andry Wahyudi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra kepada kedua tersangka pada Desember 2016.

Dari operasi tersebut, Polda Sultra berhasil mengamankan 31 barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang senilai Rp60 juta lebih, serta 605 lembar pecahan uang Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polda Sultra, akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebanyak Rp154 juta.

Dalam pengadaan wifi di Sekretariat Daerah (Setda) Konut itu, Helmi Topa merupakan pegawai honorer di Setda Konut sedangkan Basruddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan wifi di Sekda Konut. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini