Jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kalau sudah lengkap maka akan P21. Mudah mudahan minggu depan itu kalau sudah P21 bisa tahap dua atau memasuki persidangan , kata Kepala Seksi Inteligen
Jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kalau sudah lengkap maka akan P21. Mudah mudahan minggu depan itu kalau sudah P21 bisa tahap dua atau memasuki persidangan , kata Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Patrick G Neonbeni, Senin (2/2/2015).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Konsel Rahman sebagai tersangka. Baru-baru ini Rahman telah kembali dimintai keterangan tambahan oleh pihak kejaksaan.
Kalau pemberkasan tersangkan Rahman, itu saya belum tahu lebih banyak tapi untuk pemeriksaan terakhir itu dilakukan tanggal 22 januari baru-baru ini, ungkapnya.
Program pecetakan sawah di Konsel ini berjalan tahun 2012 lalu dan anggaranya bersumber dari pusat berjumlah Rp 8 miliar. Saat itu mekanisme pencairan anggaran melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Sultra yang langsung ke rekening kelompok tani masing-masing atas rekomendasi PPK dan pengguna anggaran dalam hal ini Kadis Pertanian.
Dari kelompok tani harus buat usulan, jadi usulan itu ditanda tangani juga oleh tenaga tekhnis lapangan dan nanti setelah rekomendasi ada baru uangnya cair dan itupun bisa diambil ketika pekerjaan telah mencukupi 30 persen, jelasnya.
Namun pada saat itu, yang dicairkan langsung ke rekening kelompok tani masing-masing itu ternyata tidak sesuai dengan laporan yang telah PPK rekomendasikan yang telah mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya fakta di lapangan hanya 30 persen pekerjaan yang berjalan, sementara dilaporkan sudah berjalan 100 persen sehingga seluruh dana sudah dicairkan. (**Sadah)