Pekerja di Kolaka Diajak Ikut Kepesertaan BPJamsostek

85
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Kolaka mengajak seluruh pekerja di Bumi Mekongga mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan ajakan untuk mengikuti kepesertaan BPJamsostek ini bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Kolaka.

Baca Juga : 2020, Perangkat Desa di Konawe Dilindungi BPJAMSOSTEK

Hal ini penting dilakukan, untuk menjamin keselamatan kerja dari masing-masing pekerja tersebut. Khususnya, bagi pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, dan profesi lainnya yang dikerjakan perseorangan.

“Mereka bisa mendaftar secara mandiri pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran Rp16.800 perbulan,” jelasnya saat ditemui dalam kegiatan silahturahmi dengan insan pers di salah satu cafe di Kolaka, Kamis (27/2/2020) malam.

Kepala Cabang BPJamsostek ini, menyebutkan ada empat program jaminan yang diberikan dengan kepesertaan pekerja pada BPJamsostek yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Bachtiar menuturkan dengan masuknya kepesertaan pekerja pada program BPJamsostek, maka akan mendapatkan banyak manfaat. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menaikan besaran manfaat tersebut, dengan iuran yang tetap.

Baca Juga : Anggota DPRD se Sultra Resmi Dijamin BPJAMSOSTEK, Iurannya Ditanggung APBD

“Kami ada perubahan manfaat. Bila biasanya jaminan kematian Rp24 juta, sekarang jadi Rp42 juta. Kemudian, beasiswa yang dulunya hanya ditanggung satu anak, kini jadi dua anak. Lengkapnya bisa mengunjungi website atau kantor BPJamsostek,” ujarnya.

Ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan pada BPJamsostek semakin meningkat pula, dan seluruh pekerja pada sektor baik badan usaha, perseorangan, dan jasa konstruksi dapat tercover dalam BPJamsostek. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini