Pekerja Kontruksi di Sultra Wajib Daftar BPJS-TK

232
Semester I 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Akuisisi 40 Ribu Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pekerja kontruksi yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2007 masalah jasa kontruksi setiap karyawan wajib memperoleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa kontruksi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, La Uno mengungkapkan, rapat kordinasi yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2019) bertujuan untuk mempertegas kebijakan pemerintah daerah dalam hal menegakan Pergub terkait dengan masalah perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.

Baca Juga : Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bayar Klaim Rp 20 Miliar

Ia menyebutkan, pelaku usaha di jasa kontruksi yang ingin melakukan suatu mekanisme ikut lelang, yang menjadi persyaratan utama pesertanya harus menjadi kepesertaan BPJS dan apabila mereka mendapatkan suatu proyek harus mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Ketengakerjaan.

“Dengan memasukkan pekerja di program BPJS-TK, maka secara otomatis pekerja akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan,” kata La Uno, ditemui usai rapat Senin (8/7/2019).

Kata dia, dengan ikut program BPJS TK, kontraktor tidak akan terbeban dengan biaya pengobatan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, karena semua akan ditanggung BPJS TK.

Baca Juga : Semester I 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Akuisisi 40 Ribu Pekerja

Ia menjelaskan, kepesertaan jasa kontruksi di tahun 2018 yang ditargetkan kurang lebih 85 ribu, namun yang tercapai sekitar 60 ribu orang. Pada tahun 2019 ini, pihaknya kembali menargetkan sebanyak 112 ribu orang dan saat ini yang terdaftarkan masih kecil karena proyek pemerintah berjalan biasanya ditriwulan ke-3.

“Harapannya semoga kepesertaan jasa kontruksi di tahun 2019 bisa tercapai karena pekerjaan konstruksi tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja,” tutupnya. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini