KDRT – Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali menimpa Julaeha (22), seorang ibu rumah tangga di Kampung Butung, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menyerahkan berkas perkara Iswanto (25) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ke pihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Kamis (27/8/2017).
Kasi Intel Kejari Kendari, Febriyan mengungkapkan, jika saat ini berkas perkara tersangka telah di nyatakan lengkap dan siap untuk di sidangkan di pengadilan.
“Pihak Polsek kan sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap dua, Selasa (19/7) lalu. Dan hari ini berkasnya kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
(Berita Terkait : Tragis, Seorang Suami di Kampung Butung Parangi Istrinya Sendiri)
Saat ini, lanjutnya, tersangka Iswanto pun telah di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari. Sementara barang bukti berupa, sebilah samurai yang digunakan tersangka untuk memotong Juleha (22) yang tidak lainnya merupakan istri tersangka juga telah di amankan pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Juleha (22) seorang ibu rumah tangga di Kampung Butung, Kecamatan Kendari, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban KDRT yang di lakukan oleh Iswanto yang merupakan suaminya sendiri, Senin (22/5/2017) lalu. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose