Pelaku KDRT di Wakatobi Resmi Ditahan

190
Pelaku KDRT di Wakatobi Resmi Ditahan
KORBAN KDRT - Ratnilam(42) juga anaknya Fathia Ode(24) saat mendatangi Polsek Wangsel. Haerudin alias La Meti (47), Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wakatobi yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) resmi ditahan, Jumat (21/7/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Pelaku KDRT di Wakatobi Resmi Ditahan KORBAN KDRT – Ratnilam(42) juga anaknya Fathia Ode(24) saat mendatangi Polsek Wangsel. Haerudin alias La Meti (47), Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wakatobi yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) resmi ditahan, Jumat (21/7/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Haerudin alias La Meti (47), Kepala Bidang (Kabid) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Wakatobi yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ratnilam (42) juga anaknya Fathia Ode (24) resmi ditahan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangi-wangi Selatan (Wangsel) Ipda Juliman menyebutkan, setelah kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya menahan Haerudin usai melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.

“Setiap laporan yang masuk kita lakukan penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Jika peristiwa itu merupakan tindak pidana maka penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Ipda Juliman di ruang kerjanya, Jumat (21/7/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Berita Terkait : Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi

Ia menjelaskan, jika kemarin pihak korban menilai lamban proses penahanan terhadap pelaku KDRT itu karena setiap kasus mempunyai tingkat kesulitan pembuktian yang berbeda-beda.

“Penyidik dalam melakukan serangkaian penyidikan tersebut harus mempedomani sistem pembuktian yang dianut dalam hukum positif di Indonesia. Dan tentunya merupakan suatu proses yang memerlukan waktu dan setiap kasus mempunyai tingkat kesulitan pembuktian yang berbeda-beda. Penanganan kasus ini berjalan secara normal, profesional dan prosedural sesuai hukum atau aturan perundang-undangan, baik bersifat lex specialist maupun yang bersifat umum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Atas penahanan yang dilakukan Polsek Wangsel terhadap ayahnya, Fathia Ode mengaku lega dan merasa tidak terancam lagi. “Saya berharap supaya dia diadili sesuai apa yang telah dia lakukan. Dan harapan terbesar saya agar dia bisa menyadari kesalahannya, menyadari bahwa dia memiliki anak-anak yang harus dia sayangi dan pelihara karena itu adalah tugas dan tanggung jawabnya sebagai bapak,” ujar Fathia.

Berita Terkait : Polsek Wangsel Surati Kabid Satpol PP Atas Kasus KDRT

Atas perbuatannya pelaku KDRT terancam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 44 (1) dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (B)

 

Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini