Pelaku Pelecehan Seksual Pekerja Perusahaan Sawit di Konut Bebas, Kasus Diselesaikan Dengan Adat

339
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dugaan Kasus Pencabulan yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan sawit PT Sultra prima lestari (SPL) yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan HA kepada AE (25) pada 31/1/2017 lalu itu, telah diselesaikan secara adat melalui Pemerintan Desa Laronaha Kecamatan Andowia Selasa siang.

ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi

Kepala Desa Laronaha, Anhar mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga korban dan keluarga pelaku untuk menyelesaikan melalui prosesi adat yang menjadi budaya masyarkat setempat.

“Pelakunya sudah sempat ditahan di Polsek Asera, tapi karena antara kedua pihak keluarga sudah ketemu dan dibicarakan akhirnya sepakat untuk diselesaikan secara adat, tanpa harus melanjutkan proses hukumnya,” jelas Anhar saat ditemui dikediamannya, Selasa (7/1/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Ditempat terpisah, Kapolsek Asera, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Basir membenarkan hal tersebut, bahwa aduan yang diajukan korban saat melakukan pelaporan pelecehan seksual sudah ditarik. Dengan alasan dua pihak sepakat menyelesaikan secara adat dan tidak akan melakukan tuntutan secara hukum lagi.

“Iya betul kita sudah tahan pelakunya. Tapi rupanya pihak korban, Selasa siang tadi datang mencabut laporannya, karena katanya sudah diselesaikan secara adat. Kita buatkan surat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan dan keberatan lagi, juga kita panggil kepala desa selaku penanggung jawab sebagai saksi dari berita acara penyelesaian masalah tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja di Konut Diamankan Polisi

Sementara itu korban AE yang sebelumnya tinggal bersama keluarganya di Kecamatan Andowia, kini telah diungsikan keluarganya. Sedangkan pelaku HA kini k dibebaskan oleh pihak ke Polisian. Kasusnya pun dihentikan.

Seperti diberitakan sebelumnya salah seorang pekerja PT SPL insial HA dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan kepada rekan kerjanya AE (25) yang berlokasi diperusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa (31/1/2017) pekan lalu . (C)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini