Pelaku Pemburu Monyet yang Viral di Facebook Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

322
Pelaku Pemburu Monyet yang Viral di Facebook Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
PEMBURUAN MONYET - Pelaku yang diduga melakukan aksi pemburuan monyet di wilayah hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diunggah di akun Facebook Irwansyah Oneheart terancam dijerat sanksi hukum. (Foto: Akun Facebook Irwansyah Oneheart )

Pelaku Pemburu Monyet yang Viral di Facebook Terancam Pidana 5 Tahun Penjara PEMBURUAN MONYET – Pelaku yang diduga melakukan aksi pemburuan monyet di wilayah hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diunggah di akun Facebook Irwansyah Oneheart terancam dijerat sanksi hukum. (Foto: Akun Facebook Irwansyah Oneheart )

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaku yang diduga melakukan aksi pemburuan monyet di wilayah hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diunggah di akun Facebook Irwansyah Oneheart terancam dijerat sanksi hukum.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pengawasan Balai Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsul mengatakan belum menerima laporan terkait kejadian perburuan yang diunggah melalui laman Facebook tersebut. Menurut Samsul, sanksi hukum bisa dikenakan pada pelaku jika terbukti melakukan perburuan, namun asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

“Kita lihat dulu motifnya, dan kita mengumpulkan bukti yang jelas setelah itu diproses kalau terbukti pasti terjerat hukum,” ungkap Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

Pihak BKSDA juga menyayangkan tindakan yang dilakukan sekelompok orang dalam postingan Facebook tersebut. Ketika merasa tergangu dengan keberadaan monyet tersebut alangkah baiknya tidak ditangkap dan dibunuh.

“Ya bagusnya diusir dengan cara baik atau segera melapor kepada pihak yang berwajib, sebab monyet itu salah satu hewan yang dilindungi,” pungkasnya.

Sayangnya, lokasi pasti kejadian tersebut belum dapat diidentifikasi dengan jelas sebab sebaran hewan monyet berambut hitam endemik Sulawesi hampir tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sultra.

Untuk diketahui, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Khususnya pada Pasal 21 ayat 2, menyatakan larangan bagi setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Larangan itu disertai dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta sebagaimana diatur pada Pasal 40.

Hingga saat ini foto yang diposting Irwansyah Oneheart sudah ditanggapi lebih dari 200 like, 683 kali di-share dan 128 komentar.

Dalam postingan tanggal 23 Juli pukul 19.06 Wita itu, Irwansyah menuliskan caption “Berburu monyet tadi siang cuman dapat 8 ekor saja… Cp tau ad yg mau beli.,”.

Tanggapan salah satu netizen yang mengkritik postingan tersebut datang dari Ritna Etika “entah seberapa besar salah mereka smpai harus dijadikan sasaran oleh orng2 yg katanya punya akal. kalau memang hama, setidaknya jgn dibunuh. toh masih bnyak cara yg bisa dilakukan untk mengusir mereka. mereka cuman punya insting yg dipakai untk brthan hidup. kitalah yg diberi akal pikiran untk memilih bagaimana cra memperlakukan mereka dngn baik,”.

Kemudian akun lainnya Ryzqy Wahyuni Aulya “Astaga mas bangga ta kshan posting begini. Viral he ini, tdk merasa berdosa kah buruh yg hewan yg ingin hidup jga? Astfrllah,”.

Melihat banyaknya hujatan, salah satu akun membela postingan tersebut Dek Astro menuliskan “Gimana mi itu monyet klo dia rusak jagungQ setengah hektar… klo z bunuh 10 monyet ddlm kbunQ…z dpidanakan. trus klo z tdk bunuh itu monyet berarti z bisa minta ganti rugi sm pemerintah… Agus Putra Box,” tulisnya.

Sementara pelaku yang memosting foto tersebut juga belum diketahui lokasi tempat tinggalnya. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini