Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Konut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

468
sidang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – JN (38), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, SI (14) terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Warga Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini terbukti melakukan perbuatan tidak senonohnya itu sebanyak lima kali mulai 2016 sampai 2017.

Kapolsek Lasolo Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ramlan mengatakan, kasus JN masuk dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan cara memaksa serta melakukan ancaman pembunuhan kepada korban. JN dilaporkan oleh keluarga korban dengan laporan Kepolisian Sektor Lasolo, LP/07/K/1/2018/Sek Lasolo tanggal 26 Januari 2018.

“Tersangka kita tahan di sel Mako Polsek Lasolo. Korban juga telah visum et repertum, kami segera mungkin merampungkan berkas perkaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar,” terangnya, Minggu (28/1/2018).

(Berita Terkait : Seorang Bapak di Konut Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga 5 Kali)

Hukuman tersebut sesuai ketentuan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaiaman telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pengancaman menjadi UU yang ditetapkan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 64 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diberitakan, JN tega mencabuli SI (14) yang tak lain anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk di kelas l sekolah menengah pertama (SMP).

JN melakukan tindakan asusilanya itu di tiga tempat berbeda yakni ruang tengah rumah tersangka di Desa Bandaeha, kebun cengkeh, dan di dalam WC rumahnya. Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang jika membeberkan kelakuan busuknya itu kepada orang.

Tak tahan dengan perbuatan orang tuanya itu, SI mangadukan perbuatan tersangka kepada neneknya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Lasolo, Jumat (26/1/2018). Pada hari itu juga pelaku langsung diamankan. (B)

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini