Pelanggaran Administratif Pemilu Ini Sering Terjadi di Daerah

84
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan proses penelitian administrasi terhadap 14 partai politik (Parpol) yang dinyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan peserta pemilu 2019. Penelitian administrasi tersebut terus berjalan hingga 15 November nanti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

Sementara penyampaian dokumen persyaratan di kabupaten/kota, menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebenarnya ada dua yakni daftar nama anggota dan salinan KTA/KTP.

“Ada yang memang lengkap ya, artinya dari segi jumlah sesuai dengan yang diisikan Sipol. Kemudian by name namanya sesuai, salinan KTP KTA lengkap, ada yang seperti itu,” terang Hasyim saat ditemui usai menjalani sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Pelanggaran yang ditemukan di kabupaten tertentu misalnya satu nama anggota tapi dituliskan seribu kali atau KTA difotocopy batas minimal.

“Ada juga yang ketika datang waktu itu menyampaikan dokumen sudah siap tapi hilang, sehingga disampaikan surat keterangan hilang dari kepolisian, yang seperti itu ada juga,” terang Hasyim lebih lanjut.

Selain itu, di beberapa tempat, nama dokumen terdapat nama-nama yang sama persis berada di beberapa parpol. Hasyim menyatakan dalam penelitian administrasi dimungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada lembaga terkait ketika ada keragu-raguan terhadap dokumen.

“Mekanisme analisis kegandaan itu dilakukan di pusat artinya rekapitulasi soal nama-nama by name itu kan sudah dimasukan Sipol. Sipol sudah bekerja untuk menganalisis kegandaan anggota,” tandasnya.

Data tersebut telah dikirim kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi atau verifikasi. Jadi di tengah-tengah proses penelitian administrasi, kata Hasyim ada klarifikasi atau verifikasi tapi khusus untuk kegandaan anggota.

Verifikasi di tengah-tengah administrasi dimaksudkan untuk mengklarifikasi dokumen yang ada kegandaan atau potensi tidak memenuhi syarat. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini