Pelantikan Direktur RSUD Koltim Oleh Plt Sekda Diprotes Dewan

281
pelantikan-pelaksana-tugas-plt-direktur-rumah-sakit-umum-daerah-rsud-kabupaten-kolaka-timur-koltim
PELANTIKAN PEJABAT - Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang rapat lantai dua RSUD Koltim, Kamis (15/9/2016). (JASPIN/ZONASULTRA)
pelantikan-pelaksana-tugas-plt-direktur-rumah-sakit-umum-daerah-rsud-kabupaten-kolaka-timur-koltim
PELANTIKAN PEJABAT – Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang rapat lantai dua RSUD Koltim, Kamis (15/9/2016). (JASPIN/ZONASULTRA)

 

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Pelantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Plt Sekda Samsul Bahri Madjid diprotes oleh wakil Ketua DPRD Tajuddin Nur. Ia menilai pelantikan terhadap Abdul Munir Abu Bakar cacat hukum.

Ia mengatakan, tidak boleh seorang pelaksana tugas sekda melantik eselon III, karena status yang diembangya itu belum sah secara hukum.

“Pelantikan yang dilakukan oleh plt sekda terhadap Direktur RSUD Koltim itu sudah cacat hukum, karena plt dirut tidak mendapatkan tunjangan apa-apa,” kata Tajuddin kepada zonasultra.id, Jum’at (16/9/2016).

Menurut Tajuddin, pelantikan yang dilakukan oleh plt sekda sudah menjalahi prosedur. Dimana yang seharusnya yang berwenang adalah wakil bupati sebagai penjabat negara yang sah. Itu jika bupati berhalangan.

(Artikel Terkait : Abdul Munir Tak Tahu Dirinya Bakal Dilantik Jadi Plt Dirut RSUD Koltim)

“Tidak boleh seorang plt sekda melantik eselon III, apalagi posisinya dia masih status penunjukkan juga,” protes Tajuddin yang juga mantan birokrasi tulen di Kabupaten Kolaka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Sekda melantik Plt direktur RSUD, Kamis (15/9/2016). Pelantikan ini dihadiri oleh Asisten II Nasruddin, Kepala BKD Murtini Balaka, Kadis Dinkes Ulfa Wati, dan para lenjabat lainnya. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini