Pelantikan Sekda Definitif Sultra Diperketat, Tamu Undangan Wajib Rapid Test

303
Pelantikan Sekda Definitif Sultra Diperketat, Tamu Undangan Wajib Rapid Test
PELANTIKAN - Pelantikan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumah jabatan gubernur (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumah jabatan gubernur berlangsung ketat. Para tamu undangan dan awak media wajib menjalani rapid test, sebelum masuk ke dalam area pelantikan.

Dari pantauan awak media ini, pemeriksaan rapid test yang dilaksanakan di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, sebagai protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap, semua pihak dapat menerima pelantikan Sekda definitif Sultra ini, dan selalu bersinergi dalam membangun daerah. Terlebih, katanya, pelantikan Sekda telah lama dinantikan.

“Kurang lebih dua tahun saya dan semua pihak selalu berpikir, bagaimana agar Sultra memiliki Sekda Provinsi yang defenitif,” ucapnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 117/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat Sekda di Lingkup Pemprov Sultra. Prosesnya sesuai dengan aturan diawali seleksi terbuka, rekomendasi KASN di pengusulan di Kemendagri setelah itu dari persetujuan dari Presiden Indonesia.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

“Ini keputusan yang final, keputusan ini telah melewati yang cukup panjang, karena semua menunggu waktu kapan dan kapan. Setelah menunggu kepastian panjang akhirnya hari ini Ibu Endang dilantik,” ujarnya.

Menurut Ali Mazi, Sultra merupakan satu-satunya provinsi yang jabatan Sekdanya selalu diperpanjang. Mulai dari pj Sekda Isma dua kali atau enam bulan, Syarifuddin Safaa (enam bulan), Laode Mustari (enam bulan) dan Laode Ahmad tiga kali perpanjangan atau kurang lebih sembilan bulan.

“Hari ini kita melantik Sekda defenitif. Sudah terlalu lama menunggu dan menunggu karena semua keputusan tergantung dari pusat dan apapun kita akan laksanakan. Alhamdulillah bapak Presiden memutuskan Nur Endang, ” jelasnya.

Ia menyebut, jabatan ini sangat strategis sebab tugasnya membantu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sekda tugasnya untuk memahami apa yang diinginkan gubenur dan wagub, sehingga tidak ada masalah-masalah yang muncul.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kita dengan Wagub, Pak Lukman Abunawas sepakat menjalankan tugas pemerintah yang baik dan lancar, kita harus melakukan Lompatan-lompatan pembangunan. Saya percaya Ibu Endang ini dengan berbekal kemampuan yang memadai dapat menjawab kepercayaan yang diberikan sebagai Sekda dengan baik dan penuh tanggungjawab,” tutupnya.

Untuk diketahu, pelantikan Nur Endang Abbas sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/3764/OTDA, untuk menyampaikan tentang pelantikan dalam salinan Keputusan Presiden.

SK Endang sendiri bernomor Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020 tentang Pengangkat Pejabat Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sultra yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini