Pembahasan Pemekaran Kota Raha Tunggu Peratura Pemerintah

102

ZONASULTRA.COM, RAHA- Perjuangan segenap elemen masyarakat Muna untuk membentuk kota administrasi Raha di DPR RI mendapat sambutan positif dari anggota Komisi II DPR, Amirul Tamim.

Politisi F-PPP ini mengatakan pembahasan usulan pembentukan Kota Raha bersama 200 lebih calon Daerah Otonomi Daerah (DOB) se Indonesia, tinggal menunggu keluarnya peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.

“Kota Raha tinggal nasib saja (untuk dimekarkan). Aspirasi masyarakat pembentukan bisa tercermin dari semangat panitia pemekaran serta argumen-argumen sudah kuat di pertemuan tadi,” kata Amirul, di Raha saat Reses bertempat di Rujab Galampa No Kantolalo yang dihadiri oleh Pj. Bupati Muna, Zayat Kaimoeddin bersama Ketua DPRD Muna Mukmin Naini, Muspida serta unsur SKPD lingkup Pemkab Muna, Sabtu (7/11/2015).

Mantan Walikota Baubau dua periode ini melanjutkan, mengingat rancangan undang-undang pembentukan Kota Raha sudah diselesaikan pada DPR periode 2009-2014, maka diharapkan proses Kota Raha menuju kota administrasi saat ini, tinggal menyesuaikan saja setelah lahirnya PP penataan daerah nantinya.

“Syarat-syarat administrasi maupun syarat dukungan usulan daerah sudah ada, kita berupaya agar secara materi tidak perlu ada usulan baru melainkan tinggal menyesuaikan, tidak perlu diperbaharui lagi,” terangnya.

Amirul menambahkan, usulan pemekaran daerah yang masuk ke DPR telah mencapai 200 lebih calon DOB termasuk Kota Raha, Kabupaten Muna Timur dan Provinsi Buton Kepulauan.
 
“Kita harapkan Kota Raha dan Muna Timur masuk pembahasan pertama,” ujarnya.

Sementara itu, ketua panitia pemekaran Kota Raha, Mahmud Muhammad mengatakan, pemekaran Kota Raha menjadi satu-satunya solusi atas persoalan keuangan di Kabupaten Muna. Betapa tidak, kata politisi PDIP ini, jumlah alokasi angggaran untuk belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menyedot hampir 98 persen jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) di APBD 2015.

“Posisi keuangan Kabupaten Muna sudah berbahaya. DAU yang seharusnya hanya 50 persen untuk belanja pegawai kini sudah diposisi 98 persen, sehingga daerah ini tidak bisa membangun. Oleh sebab itu, pemekaran adalah solusi untuk tidak menderita,” kata anggota DPRD Muna itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini