Pembangunan 50 Unit Rumah Nelayan di Buton Terancam Dihentikan

507
Pembangunan 50 Unit Rumah Nelayan di Buton Terancam Dihentikan
RUMAH NELAYAN - Terlihat bangunan dan papan proyek pekerjaan pembangunan rumah nelayan di desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (21/6/2018). (Nanang Suparman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pembangunan 50 unit rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan di Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dihentikan sementara waktu karena PT Tripolar Utama Sultra sebagai kontraktor pelaksana belum memasukkan permohonan dokumen izin lingkungan dan tata ruang dari pemerintah setempat.

Pembangunan rumah nelayan ini merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggarana sebesar Rp 5,3 miliar.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Penggelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Buton Wahid Ode mengatakan, instansinya tidak mengetahui ada pembangunan perumahan nelayan.

“Kami baru tahu ada pembangunan rumah nelayan. Sebab apapun kegiatannya termasuk pembangunan perumahan itu wajib disertakan izin dokumen lingkungannya,” kata Wahid ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2018).

Kata Wahid, meskipun nanti izin lingkungannya kewenangan provinsi, tetapi dilihat dulu peruntukkan izinnya. Jika masuk izin pembangunan di wilayah daratan, maka izin lingkungannya sudah pasti masuk di kabupaten/kota setempat.

Sebelum melakukan pemberhentian sementara, pihaknya akan turun lapangan untuk mengecek sejauh mana perizinannya. Juga menyurati pihak Kementrian PUPR dan tembusan ke bupati dan kontraktor pelaksana pekerjaan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati pihak Kementrian PUPR agar bisa dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu izin lingkungannya,” tegas Wahid.

Atas kelalain itu, pihak perusahaan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Izin Lingkungan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda Rp3 miliar dan kurungan penjara maksimal 3 tahun.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Buton Awaludin bahwa sampai saat ini izin dokumen pembangunan rumah nelayan belum masuk ke instansinya.

“Tetapi kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, DLH dan Pol PP Buton untuk kita imbau kepada perusahaan terkait agar mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinannya,” tegas Awaludin.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Tripolar Utama Sultra yang disambangi awak media ini di kantornya belum bisa ditemui karena masih berada di Makassar. (B)

 


Reporter: Nanang Suparman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini