Pembangunan RSJ Belum Masuk KUA-PPAS, DPRD Sultra : Pemprov wajib Sediakan Anggaran

352
Ketua DPC PDIP Kabupaten Muna, La Ode Frebi Rifai
La Ode Frebi Rifai

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Frebi Rifai, mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat wajib memasukkan pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS), untuk dibahas pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.

Dikatakan, pembangunan rumah sakit harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid 19). Terlebih ada kewajiban Pemprov dalam pembangunan RSJ untuk menyediakan anggaran pembangunan sejumlah ruangan.

Sebab, menurut Frebi, pembangunan itu sudah dianggarkan pada tahun 2020. Akan tetapi, pelaksanaannya tertunda akibat pandemi covid 19 sehingga anggaran yang telah disediakan sebesar 14,5 miliar harus direfocusing. Penundaan tersebut tertuang dalam surat nomor 028/603 tentang penghentian pelaksanaan kontrak sementara pembangunan RSJ, guna dialihkan dalam penanganan penyebaran virus covid 19.

“Penundaan itu kan bersifat sementara. pelaksana penyedia jasa sebagai pemenang tender saat ini sudah terikat kontrak. Jadi tidak alasan untuk tidak dianggarkan kembali,” ungkapnya di Kendari, Senin (14/12/2020).

Frebi menambahkan, ada beberapa instansi yang dilakukan refocusing seperti misalnya, Bina marga, Cipta karya termasuk RSJ. Akan tetapi, kedua instansi selain RSJ itu sudah dimasukkan kembali di KUA – PPAS. Sementara RSJ sendiri tidak ada, padahal organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sudah mengusulkan ke pihak TAPD untuk kembali dianggarkan.

“Ada konsekuensi hukum apabila pemprov tidak memenuhi kewajibannya. kalau sifatnya wajib tapi tidak dilaksanakan maka itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, pemprov akan menerima sebuah konsekuensi hukum”, ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Muna dua periode itu. (b)

 


Penulis : M9
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini