Pembayaran Kontraktor Pasar Laino Tidak Dianggarkan di APBD-P, DPRD Muna Hearing Instansi Terkait

103
Pembayaran Kontraktor Pasar Laino Tidak Dianggarkan di APBD-P, DPRD Muna Hearing Instansi Terkait
HEARING PASAR - DPRD Muna memanggil Badan Bappeda, Dispenda, dan Disperindag untuk menanyakan tagihan pembayaran kontraktor serta alasan pembangunan Pasar Sentral Laino tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017. Hearing ni dilaksanakan di ruang rapat komisi kantor DPRD Muna, Jumat (3/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Pembayaran Kontraktor Pasar Laino Tidak Dianggarkan di APBD-P, DPRD Muna Hearing Instansi Terkait HEARING PASAR – DPRD Muna memanggil Badan Bappeda, Dispenda, dan Disperindag untuk menanyakan tagihan pembayaran kontraktor serta alasan pembangunan Pasar Sentral Laino tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017. Hearing ni dilaksanakan di ruang rapat komisi kantor DPRD Muna, Jumat (3/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – DPRD Kabupaten Muna memanggil badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), dinas pendapatan daerah (Dispenda), dan dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) setempat untuk menanyakan perihal pembayaran kontraktor serta alasan pembangunan Pasar Sentral Laino tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017, Jumat (3/11/2017).

Ketua Komisi II DPRD Muna La Samuri mengatakan, pekerjaan pembangunan Pasar Laino dihentikan pada 31 Desember 2016 yang lalu. Kemudian waktu pengerjaannya diperpanjang hingga 2 Februari 2017. Namun, hingga tenggak waktu perpanjangan selesai, pengerjaan Pasar Laino belum juga rampung. Dari anggaran sebesar Rp20 miliar, sebanyak Rp11 miliar belum dibayarkan ke pihak kontraktor.

“Anggarannya itu dipending sekitar Rp11 miliar lebih dan tidak dibayarkan kepada kontraktor karena belum ada penyelesaian secara keseluruhan dari kegiatan pekerjaan pasar itu,” kata La Samuri.

Untuk pembangunan pasar ini, pihak kontraktor mengakui telah mengerjakan hingga 97 persen.

Terkait pembayaran kontraktor ini, menurut Samuri memang belum ada kesepakatan dari KUAPPS, tetapi Komisi II sudah merekomendasikan untuk dianggarkan di APBD Perubahan.

“Kalau tidak dibayarkan mereka akan menuntut secara hukum, karena mereka sudah memiliki kekuatan. Sudah dihitung rilnya berapa, sudah ada perkiraan dari kontraktor dan uangnya ditahan-tahan sementara uangnya itu ada,” bebernya.

Sementara Kepala Bappeda Muna La Mahi mengatakan, pembayaran kontraktor belum bisa dianggarkan di APBD Perubahan karena belum ada hasil audit dari Inspektorat dan BPK. Nanti hasil auditnya sudah keluar baru bisa dianggarkan. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini