Pembayaran Tunjangan Jabatan Lingkup Pemkab Konut Tunggu SK Pelantikan

77
Pembayaran Tunjangan Jabatan Lingkup Pemkab Konut Tunggu SK Pelantikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tunjangan jabatan untuk eselon II, III dan IV di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dibayar setelah bupati Ruksamin menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat di wilayah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut Marthen Minggu mengatakan, tunjangan jabatan dibayarkan pada pegawai negeri sipil (PNS) bagi pemegang SK dan hingga saat ini SK jabatan untuk 2017 belum ada, sehingga pembayaran terunda.

Pembayaran Tunjangan Jabatan Lingkup Pemkab Konut Tunggu SK Pelantikan
Ilustrasi

“Sekarang ini kita dilema, tunjangan itu dibayar berdasarkan SK. SK itu selalu diperbaharui setiap tahun, ini kan sekarang pak bupati belum melantik eselon III dan IV. Kalau saya bayarkan sekarang, tiba-tiba bupati melantik satu dua minggu kedepan. Sekarang kan SK 2017 belum ada,” ujar Marthen Minggu, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, penjelasan tersebut untuk meluruskan ungkapan salah satu pemilik akun Lamboriri di jejaring sosial faceebok, yang menuding jika instansi yang dipimpinnya telah menghapus pembayaran tunjungan eselon untuk para PNS di wilayah itu.

“Kalau dikatakan kenapa yang lalu-lalu dibayarkan pake SK apa, iya karena SK 2016 sudah selesai. Dia berakhir di tanggal 31 Desember. Setiap tahun itu gunakan SK baru, kalau sampai bulan dua tidak ada pelantikan yaa tidak ada masalah. Bagaimana kalau minggu-minggu ini berganti,” katanya.

Masih kata Marten, jika pembayaran tersebut dilakukan bulan ini maka akan menimbulkan kerugian bagi pejabat yang dilantik bulan ini. Sehingga pembayaran tunjangan jabatan akan dilakukan pada bulan Februari 2017.

“Sekarang bulan Januari ini kita mau bayarkan belum ada SK nya, sementara orang itu harus ada SK jabatannya bulan ini baru bisa dibayarkan,” jelasnya.

Sementara untuk pembayaran tunjangan jabatan akan dilakukan pada bulan Februari tahun ini, jika bupati Ruksamin telah melakukan pelantikan dan mengeluarkan SK.

“Kalau yang Plt itu kita tidak bayarkan tunjangan eselon II nya, tapi kita bayarkan tunjungan eselon III nya,” ungkapnya.

Lanjut Marthen, besaran tunjangan jabatan eselon bervariasi, mengingat dalam lampiran SK nantinya besaran nominal tunjangan jabatan dilampirkan, sehingga dasar tersebutlah yang menjadi acuan pembayaran.

Untuk diketahui, pemilik akun faceebok Lamboriri mengunggah jika semua gaji pegawai diampra namun anehnya tunjangan eselon dihapus, alasannya karena belum memiliki SK baru. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini