Pembelian Lahan PT VDNI di Banggina, Pemda Konut Nyaris Berkonflik dengan Konawe

488
Wakil Bupati Konut Raup
Raup

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pembelian lokasi lahan seluas 20 hektar di Desa Bangginan, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nikel Internasional (VDNI) nyaris menimbulkan konflik antara Pemrintah Daerah (Pemda) setempat dengan Konawe.

Wakil Bupati Konut Raup
Raup

Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Laosu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) milik warganya yang kemudian dibeli oleh PT VDNI. Padahal, lokasi tersebut masuk dalam wilayah desa Banggina (Konut). Walaupun letaknya berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Konut dan Konawe.

Lahan itu dibeli dengan harga Rp 10 ribu per hektar. Tapal batas Desa Banggina dan Laosu ditandai dengan adanya saluran air yang telah dibuat sejak Konut belum dimekarkan dari kabaupaten Koanwe.

Kepala Desa Banggina Amiruddin mengatakan, harusnya SKT dikeluarkan oleh pihaknya, bukan desa Laosu. Mengingat lokasi yang pernah dijadikan lahan pertanian warga itu masuk dalam wilayah pengawasannya.

Masalah lainnya adalah, SKT itu juga dibuat secara sepihak oleh Pemdes Laosu tanpa melakukan koordinasi dan pertemuan terlebih dahulu dengan pihak Pemdes Banggina dan masyarakat.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Di lokasi tanah yang dibeli PT VDNI itu dimiliki oleh 8 orang dari warga Desa Laosu dengan luas 20 hektar. tapi tanahnya masuk di wilayah kami. Harusnya kan Pemdes Laosu koordinasikan dulu sama kita karena itu masuk wilayah Desa Banggina dan yang berhak mengeluarkan SKT itu kami. Kalau seperti ini, jelas akan menimbulkan masalah nantinya,” keluh Amiruddin saat di wawancarai melalui via telefon, Rabu (8/11/2017).

Dijelaskan, pembelian tanah yang dilakukan oleh perusahan asing itu rencananya akan digunakan untuk pembuatan jalan perusahaan tambang. Menurunya, jika rencana perusahaan itu dilakukan, maka masyarakat desanya yang akan mendapatkan dampak buruknya seperti debu, kerusakan jalan dan kebisingan.

“Dulu tidak ada yang pusingkan ini lahan. Nanti sekarang sudah dibeli sama perusahaan baru mau seenaknya. Kami tidak akan biarkan PT VDNI itu beroprasi di sini. Kami akan tahan kegiatannya. Tidak bisa mereka kerja sebelum ada koordinasi. Enak saja langsung menerobos tanpa ada koordinasi, ini hak kami karena masuk wilayah tanggungg jawab saya selaku Kepala Desa. Konut,” kesalnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Pihaknya telah melakukan koordinasi kepihak Pemerintah Kecamatan Motui yang selanjutnya di laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Konut agar segera di selesaikan.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Konut Raup mengatakan, berdasarakan hasil pendatan peta wilayah batas antara Kabupaten Konut dan Konawe, lokasi tersebut masuk dalam wilayah yang dipimpinnya itu. Dirinya memastikan, jika hal tersebut tak dapat selesaikan, maka akan berlanjut ke proses hukum.

“Masalah lahan itu kan hak keperdataan masyarakat. Tidak jadi masalah di manapun tanahnya berada. Yang dipersoalkan ini masalah batas wilayah harus ada kejelasan. Persoalan ini kami akan kooridnasikan ke pihak Pemerintah Konawe,” jelas Raup yang ditemui usai menghadiri pelantikan pengrus PMI Konut. (C)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini