Pembentukan DOB di Sultra Terhambat Peraturan Pemerintah dan Keuangan Negara

72
Amirul Tamim
Amirul Tamim

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pembahasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Peraturan Pemerintah (PP) penataan grand desain pemekaran daerah sudah selesai. Beberapa usulan kota dan kabupaten dari Sulawesi Tenggara (Sultra) antara lain Kota Raha, Muna Timur, Konawe Timur dan Kabaena.

Amirul Tamim
Amirul Tamim

Audiensi maupun pertemuan-pertemuan antara daerah pengusul dengan Komisi II DPR RI telah dilakukan dengan pemerintah yang menghasilkan catatan-catatan terhadap usulan dari Sultra.

“Terkait dengan tindak lanjut dari pemekaran itu sekarang kita menunggu PP tentang penataan daerah maupun peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah sebagai tindak lanjut daripada Undang-Undang (UU)  tahun 23 yang mana tentu ada prinsip yang berbeda dengan UU sebelumnya,” ujar Amirul Tamim saat ditemui di sela-sela rapat pemilihan ketua Pansus, di Gedung Nusantara II DPRSenayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Amirul mengungkapkan  bahwa UU sebelumnya mengatur begitu daerah telah disetujui maka langsung dapat menjadi DOB. “Sementara kalo versi UU 23, dia tidak langsung menjadi daerah otonom tapi melalui satu tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Kalau selama tiga tahun dia memenuhi syarat baru ditingkatkan statusnya sebagai daerah otonom,” jelas anggota DPR asal Sultra ini.

Sayangnya sampai dengan hari ini PP yang mengatur penataan daerah tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah atau ditandatangani. Selain itu, kemampuan keuangan negara selama dua tahun ini mengalami pelemahan akibat dari krisis global.

“Satu sisi pemerintah ingin membangun infrastruktur yang besar, namun terkait dengan ekonomi global akan mempengaruhi kemampuan negara dalam belanja termasuk untuk belanja daerah. Itulah kenapa sampai saat sekarang ini langkah-langkah lebih lanjut,” jelas Amirul lebih lanjut.

Ada beberapa evaluasi terhadap pemekaran daerah yaitu 65%  dinyatakan gagal atau tidak berhasil. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini