Pembuang Janin Hasil Aborsi di Bombana Ternyata Mahasiswa KKP dari Kendari

60

SWH merupakan warga dari Kelurahan Ngapaha, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Janin tersebut merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar yang juga rekan sekampusnya di salah sa

SWH merupakan warga dari Kelurahan Ngapaha, Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Janin tersebut merupakan hasil hubungannya dengan sang pacar yang juga rekan sekampusnya di salah satu perguruan tinggi kesehatan swasta di Kota Kendari berinisial MSR (23), warga Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Bombana Bripka Hasanuddin menyatakan keduanya kini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan keduanya merupakan upaya  kepolisian menjejaki keberadaan keduanya.
Polisi awalnya mencari informasi ke bidan setempat. Dari bidan diperoleh keterangan bahwa sebelumnya ada mahasiswa yang datang mengeluh sakit perut pada hari Jumat (13/3/2015) lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
“Anak mahasiswa KKP dari sekolah tinggi kesehatan datang meminta ijin buang air besar. Namun ternyata perempuan ini mengeluhkan perutnya sakit dan sempat kritis,” tutur Hasanuddin saat dikonfirmasi zonasultra.id, Senin (16/3/2015).
Selanjutnya, karena mengeluh kesakitan akhirnya bidan mengecek ke dalam WC tersebut. Rupanya, perempuan tersebut mengalami pendarahan dan kepala janin sudah keluar dari mulut rahim. Melihat kondisi perempuan itu melemah, akhirnya bidan tersebut menyarankan agar dia dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD).
Polisi pun bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan kedua mahasiswa ini. SWH dan MSR kemudian diamankan di posko masing- masing. SWH diamankan saat sedang istrahat dalam kondisi lemah di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara. Sedangkan MSR diamankan di poskonya di Desa Tunas Baru, di kecamatan yang sama.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bombana AKP Susanto mengatakan keduanya kini ditahan di kantor Polres Bombana. Keduanya mengakui perbuatan mereka terkait janin yang telah digugurkan tersebut. 
“Pelaku mengakui jika mayat janin tersebut merupakan darah daging mereka dan si SWH ini sering mengkonsumsi obat tertentu untuk proses aborsinya,” ujar Susanto saat dikonfirmasi.
MSR juga mengaku bahwa dirinyalah yang menguburkan janin itu, yang dilakukannya dengan terburu-buru.
Dengan kejadian ini, lanjut Susanto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan empat dan lima tahun penjara, serta lex spesialis UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(*/Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini