Pembunuh Anak Tiri di Bombana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

2122
Pembunuh Anak Tiri di Bombana Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
PEMBUNUHAN - Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara menggelar konferensi Pers di halaman Mako Polres Bombana, Kamis (26/4/2018). Dalam agenda tersebut, Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafrudding mengungkap tabir pembunuhan anak dari ayah tiri di desa Tedubara, Kecamatan Kabena Utara. Saat itu pula pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Darmawi Hasan (47), tersangka pembunuhan anak tirinya, Hilda Gustianto (30), kini harus merasakan pengapnya jeruji penjara polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Insiden berdarah itu terjadi di kediamannya yang terletak di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara.

Darmawi diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sebilah parang serta baju korban dan bajunya sendiri di Polres Bombana.

Darmawi mengaku khilaf karena telah membunuh putra dari Sukarni, istrinya sendiri. Diakuinya, Hilda merupakan putra tunggal dari Sukarni. Sementara ia memiliki anak dari Sukarni sebanyak enam orang.

” Saya hilaf, saya emosi sekali karna dia pukul adik tirinya yang bernama Rohimawan (21) anak kedua saya. Dia memang selalu pukul adiknya, makanya saya tidak tahan dan pada akhirnya saya bunuh dia,” tutur Darmawi sebelum keterangan pers di Mapolres Bombana, Kamis (26/4/2018).

(Baca Juga : Terbakar Amarah, Seorang Ayah di Kabaena Gorok Anak Tirinya Hingga Tewas)

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mampu menahan amarahnya, karena meski anak tirinya telah dibebaskan secara bersyarat dari penjara, korban tak hentinya berbuat kasar kepada adiknya dan kerap mengamuk akibat mabuk.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, korban merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan dibebaskan secara bersyarat. Namun, setelah dibebaskan, korban tak hentinya mengkonsumsi miras hingga kerap memukuli adiknya.

” Atas kejadian tersebut pelaku telah melanggar KUHP sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Secara detail terkait pembunuhan tersebut berdasar LP/03/2018/Sultra/Res Bombana/Sek. Kabaena tanggal 25 april 2018.

” Awal kejadiannya yaitu pada hari Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari di desa Tedubara, Kecamaan Kabena Utara telah terjadi pembunuhan anak oleh ayah tirinya,” terang Kapolres Bombana dalam konferensi Persnya di halaman Mapolres Bombana, Kamis (26/4/2018).

Andi Adnan mengungkapkan, kronologi kejadiannya berawal ketika pelaku sedang berkumpul dirumah temannya bernama Ardi. Tiba-tiba, Rohimawan anak pelaku datang menghampiri ayahnya dan melaporkan bahwa korban mengamuk di rumah dan dirinya telah dipukul. Kemudian, pelaku pulang ke rumah dengan amarahnya yang nyaris tak terbendung.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Setelah sampai di rumah pelaku berteriak.” terlalu kamu Hilda, selama ini apa yang kamu mau saya ikutkan” Tetapi korban hanya diam saja dan turun dari rumah tinggi melalui tangga depan.

” Setibanya korban di bawah tangga, pelaku mengambil sebilah parang dan langsung mangayunkan parang teraebut kearah korban secara berulang kali dan mengenai bagian punggung dan leher korban hingga korban jatuh ketanah. Setelah terjatuh ketanah, pelaku langsung menggorok leher korban hingga meninggal ditempat,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah membunuh korban, pelaku mendatangi rumah Abdul Syukur salah seorang pegawai Kecamatan dan meminta tolong agar diantarkan ke kantor Polsek Kabaena di Kelurahan Sikeli untuk menyerahkan diri. Saat itulah pihak Polsek Kabaena melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di desa tersebut. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini