Pemda Bombana Tutup Aktivitas Pasar La Uru

246
Pemda Bombana Tutup Aktivitas Pasar La Uru
PASAR LA URU - Proses sosialisasi Peraturan daerah (Perda) terpadu di Pasar La Uru, Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana, Kamis (15/3/2018). Dalam sosialisasi ini, para petugas menyampaikan agar mulai hari ini semua pedagang tidak lagi melakukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, menutup segala aktivitas jual beli di Pasar La Uru Kecamatan Rumbia Tengah. Pemberhentian jual belu ddi pasar tersebut karena dianggap ilegal, dan mengganggu aktivitas pengguna jalan di lokasi tersebut serta menimbulkan pencemaran lingkungan.

Karena itu, pemerintah Kabupaten Bombana dibantu beberapa lembaha melakukan osialisasi Peraturan daerah (Perda) ke tiga No. 8 Tahun 2017 tentang ketertiban, Kebersihan dan keindahan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bombana, Andi Firman menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan sosialisasi terakhir bagi masyarakat pedagang yang masih melakukan aktivitas penjualan di wilayah tersebut.

“Kami turun terpadu menyampaikan kepada seluruh pedagang agar tidak lagi berjualan di pasar ini. Sebab, aktivitas dagang di sini sangat mengganggu para pengguna jalan serta memyisakan kotoran dan limbah yang merusak keindahan kota. Makanya, pasar ini kami tutup,” ungkap Andi Firman di lokasi pasar tersebut, Kamis (15/3/2018).

Andi Firman mengklaim bahwa tempat tersebut sangat tidak layak dijadikan sebagai tempat berdagang. Pihaknya pula telah dua kali memberi peringatan kepada masyarakat, namun sama sekali tidak diindahkan.

Dikatakan, Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah akan dijadikan sebagai wilayah binaan standar bersih kota.

“Sebenarnya, tidak bisa dopungkiri jika ada kalangan masyarakat yang setuju dan tidak setuju atas uoaya penutupan pasar ini karena sudah membudaya sejak dahulu Tapi Pemerintah wajib mengatur masyarakatnya. Kami inginkan perubahan pola pikir masyarakat bahwa memang tempat ini sangat tidak layak dijadikan lokasi pasar sayur dan ikan, ” tukasnya.

Terkait alternatifnya, lanjut Andi Firman, para pedagang akan diarahkan melakukan aktivitas perdagangan di pasar baru yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah. Pihaknya juga akan terus menelusuri lokasi tersebut. Jika masih ditemukan penjual yang masih membandel maka akan di sanksi berdasarkan aturan dalam perda tersebut.

Sementara, Babinsa Kelurahan La Uru, Sertu Hapla Nurdin mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemda Bombana dalam aspek penertiban pemetaan lingkungan kota di Bombana.

“Kami sangat mendukung Perda tersebut karena selain menjaga keselamatan pengendara yang hendak melintas di lokasi ini, juga akan menghindari adanya pencemaran lingkungan. Kami pun siap menindaki jika ada kalangan masyarakat yang mencoba melakukan aksi bentrok dengan para petugas,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini