Pemda Buteng Ajukan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Pemanfaatan Aset

98
Pemda Buteng Ajukan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Pemanfaatan Aset
RAPERDA - Wakil Bupati La Ntau, juga Ketua DPRD Buteng, Adam, saat serah terima naskah Raperda di aula paripurna DPRD, Senin (29/7/2019) (Aisyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Pemerintah Daerah Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat, salah satunya Raperda soal retribusi dan pemakaian kekayaan daerah.

Di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng, Senin (29/7/2019), Wakil Bupati, La Ntau menyampaikan pandangan umum tentang tiga Raperda itu.

Menurutnya, Raperda itu bertujuan bagaimana efektifitas Pemda dalam pengelolaan anggaran. “Juga bagaimana mengelola potensi menjadi peluang yang menguntungkan,” tuturnya.

Baca Juga : Ini Realisasi Anggaran Pemda Buteng Selama Tahun 2018

Hal ini, menurut dia, bisa terwujud jika efektivitas bisa diterapkan. Selain itu, dengan Raperda ini, akuntabilatas pejabat daerah bisa dipertanggung jawabkan di hadapan umum.

Dalam Raperda pemanfaatan aset tersebut juga diatur tentang pungutan biaya terkait Kendaraan Dinas (Randis). Pungutan itu disesuaikan agar tidak memberatkan pembayaran.

“Objek dalam pembiayaan Raperda ini, yakni setiap aset darah, baik tanah, bangunan, ruangan, peralatan, dan Randis, retribusi akan dikenakan kepada personil dan lembaga yang mendapatkan manfaatnya,” ujarnya. Meski begitu ia tidak sebutkan besarannya.

Baca Juga : Pertama Kali, Pemda Buteng Raih Predikat WTP

Selan Raperda soal pemanfaatan aset, Pemda Buteng dengan DPRD juga membahas tentang Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, juga Raperda rancangan induk pembangunan pariwisata.

“Dengan Raperda ada ini, kami harapkan bisa menjadi pedoman pembangunan baik infrastruktur maupun SDM (Sumberdaya Manusia) di Buteng,” ungkap wakil bupati Buteng. (b)

 


Penulis : Aisyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini