Pemda Buton Ubah Perda Pajak Reklame dan Hiburan

48
Samsu Umar Abdul SamiunSamsu Umar Abdul Samiun
Samsu Umar Abdul Samiun

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan merevisi perda tentang pajak reklame dan pajak hiburan karena dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah tersebut.

Samsu Umar Abdul SamiunSamsu Umar Abdul Samiun
Samsul Umar Abdul Samiun

Menurut bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun SH, selama ini cara perhitungan nilai pajak sewa reklame telah diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2010, dan besaranya tarif pajak hiburan telah diatur dalam peraturan nomor 5 tahun 2010.

“Karena tidak sesuai lagi dengan indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Sehingga perlu diubah dan dilakukan penyesuaian,” ungkap Umar Samiun di kantor bupati Buton, Kamis (15/9/2016)..

Sejak ditetapkan tahun 2010 yang lalu, penerimaan pajak daerah dari sektor reklame dirasakan belum signifikan memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Sebab, penetapan tarif pajak reklame relatif kecil, tidak sebanding dengan perkembangan jenis usaha dan teknologi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan barang dan jasanya melalui media reklame.

Selanjutnya dari sektor pajak hiburan, arah kebijakan dalam penyesuaian tarif pajak dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga dalam rangka pengendalian jenis hiburan yang sedang berkembang di daerah.

“Pastinya peningkatan pendapatan asli daerah, dalam rangka pengendalian jenis hiburan sedang berkembang di daerah,” kata Umar.

Lanjut orang nomor satu di Buton ini, tarif pajak untuk jenis hiburan modern khususnya hiburan yang dapat menimbulkan resiko gangguan dikenakan tarif lebih tinggi, dibandingkan jenis hiburan rakyat seperti pertunjukan kesenian rakyat, pertandingan olah raga, ketangkasan dan sejenisnya.

Diharapkan dengan adanya tarif pajak reklame dan pajak hiburan ini, mampu memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, sekaligus mengakomodir dan mengurangi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam bidang usaha yang sedang berkembang di masyarakat.

Revisi perda Pajak Reklame dan Hiburan ini telah diusulkan pemda Buton bersama dengan empat perda lainnya di DPRD setempat. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini