Pemda dan DPRD Bombana Sepakati 12 Raperda Pembangunan Daerah

308
RAPERDA - Pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Bombana, SulawEsi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat paripurna di aula rapat DPRD setempat, Senin (24/9/2018) kemarin. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati 12 item rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas pembangunan dalam agenda rapat paripurna di aula DPRD setempat, Senin (24/9/2018).

Raperda tersebut telah dibahas sebelumnya dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan akan dikaji secara mendalam bersama DPRD hingga menjadi sebuah Perda.

12 Raperda ini terbagi atas 8 buah Raperda yang diusulkan pemda serta satu usulan Raperda tambahan diluar dari Propemperda yang diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 239 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang retribusi layanan kesehatan yang dianggap cukup prioritas di daerah itu

Selanjutnya dari DPRD mengusulkan 4 Raperda yang merupakan inisiatif dari seluruh lintas komisi dan fraksi di DPRD Bombana.

Adapun Raperda yang diusulkan pemda, pertama Raperda tentang sempadan jalan dan bangunan. Kedua, Raperda tentang sempadan sungai. Ketiga, Raperda tentang desa. Dan keempat, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kelima, Raperda tentang penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Wonua Bombana. Ketujuh, Raperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ke delapan adalah Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Sultra.

Selain itu pemda juga mengajukan tambahan satu Raperda yang dinilai cukup urgen untuk dibahas bersama yakni perlunya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap tarif Rumah Sakit merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2015 tentang pola tarif Nasional Rumah Sakit.

“Pemkab Bombana sangat memahami pentingnya Raperda ini bahkan sangat kami nantikan sebagai payung hukum dalam bentuk produk hukum daerah yang bersifat mengatur,” ujar Burhanuddin.

Ketua DPRD Bombana, Andi Firman
Andi Firman

Pada kesempatan itu pula Burhanuddin menyampaikan terkait rancangan perubahan APBD tahun 2018 yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD dalam penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas plafon Anggaran (KUA-PPA).

“Untuk mendapat persetujuan bersama dalam RAPBD nantinya harus berpedoman pada aturan-aturan dalam kesepakatan dalam KUA PPA. Dilanjutkan melalui serangkaian proses pembahasan, mulai ditingkat internal eksekutif hingga dibahas bersama tim anggaran pemda dan DPRD,” kata mantan Kadis Perhubungan Provinsi Sultra ini.

Sementara itu, untuk 4 item Raperda yang diusulkan DPRD ini berfokus pada upaya pemberantasan kemiskinan di daerah itu serta peningkatan sektor Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat. Empat Raperda tersebut adalah pertama Raperda tentang penanggulangan kemiskinan. Kedua Raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Selanjutnya Ketiga Raperda tentang Diniyah Takmiliyah, dan yang terakhir adalah Raperda tentang penamaan jalan.

Ketua DPRD Bombana, Andi Firman mengatakan bahwa 12 Raperda usulan yang ditetapkan dalam Propemperda serta satu tambahan usulan Raperda tersebut akan dibahas bersama dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, usulan yang termaktub dalam Raperda tersebut merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran yang sebelumnya menjadi kendala di daerah itu. Kemudian, hasil pokok-pokok pikiran serta aspirasi yang tertampung selama ini dituangkan dalam Raperda

“Tentunya, semua jenis Raperda yang diajukan itu adalah berangkat dari kendala dan kita akan kaji melalui beberapa fase demi terciptanya sinkronisasi hingga mewujudkan Perda yang tepat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di Bombana” ujar Andi Firman selaku pimpinan rapat. (B)

 


Reporter : Muhamad Jamil
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini