Pemda dan DPRD Butur Setujui 18 Raperda Menjadi Perda

90
Pemda dan DPRD Butur Setujui 18 Raperda Menjadi Perda
Paripurna DPRD - Penyerahan 18 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), oleh Wakil Bupati Butur, Ramadio dan Wakil Ketua DPRD Butur, Harwis Hari di Kantor DPRD setempat, Jumat (2/8/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menyetujui 18 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan bersama ini dilaksanakan melalui rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).

Dari 18 raperda itu, 11 di antaranya adalah usulan dari pemda setempat, dan 7 lainnya merupakan inisiatif DPRD selaku legislatif.

Usulan dari pihak eksekutif itu antara lain, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; serta Raperda tentang Pemberian Insetif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kemudian, Raperda tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Saluwu Kita, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ee Mongkilo dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga : Bupati Butur Luncurkan Bibit Unggul Rumput Laut Jenis Terbaru

Lalu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda tentang Ketahanan Pangan, dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Buton Utara.

Semantara itu, tujuh raperda inisiatif dari DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu; Raperda tentang Penataan Kawasan Benteng Lipu dan Penetapan Wilayah Benteng Lipu; serta Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak Masyarakat. Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Berlangganan.

Atas 18 raperda tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui 18 raperda tersebut untuk kemudian dijadikan perda.

“Semua fraksi DPRD Kabupaten Buton Utara, yaitu Fraksi Amanat Rakyat, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi Kebangkitan Demokrat, menyatakan menerima 18 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buton Utara tahun 2019,” ujar La Udu, saat membacakan laporan gabungan komisi dan pandangan akhir fraksi DPRD Butur terhadap hasil pembahasan 18 buah raperda.

Baca Juga : Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Pelaksanaan TMMD di Butur

Sementara itu, Bupati Butur Abu Hasan dalam pendapat akhir yang dibacakan wakilnya, Ramadio menyampaikan apresiasi atas segala inisiatif dan upaya dalam pengajuan dan pembahasan raperda, baik yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pemrakarsa maupun DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Setelah melalui proses yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya sepakat menandatangani berita acara persetujuan.

“Itu semua mengandung isyarat dan makna bahwa Pemda dan DPRD telah mencapai kesepahaman bersama dan kondisi itu semakin memperkuat sinergi dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Buton Utara yang aman, berbudaya dan religius,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemda Butur mengusul 12 Raperda pada rapat paripurna di DPRD, Jumat (19/7/2019) lalu. Sehingga, total Raperda yang dibahas berjumlah 19. Namun, setelah dilakukan kajian dan telaah teknis dan koordinasi dengan perangkat daerah pemrakarsa, maka Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, untuk sementara ditunda prosesnya. (B)

 


Kontributor: Irsan R
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini