Pemda Harus Cairkan Dana Desa Paling Lambat 14 Hari Setelah Ditransfer Pusat

26

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pencairan dana desa di Indonesia dan Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya tak boleh dihambat oleh daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigari menyatakan bahwa dana desa yang ditransfer atau transit melalui rekening Pemda tak boleh melebihi 14 hari untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing desa.

Hal tersebut diungkapkan ketua komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rasmin Kamil melalui telepon selulernya dari Jakarta usai melakukan konsultasi dengan kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Rabu (9/9/2015).  

Dalam pencairan dana desa tersebut, kata Rasmin, tidak boleh ada pemotongan sepeserpun dengan alasan apapun. Masing-masing desa harus menerima dana dengan utuh sesuai yang ditransfer pemerintah pusat.

Menurut politisi PKB tersebut, pihaknya bersama sejumlah rekannya di komisi A mengkonsultasikan hal tersebut karena sudah memasuki dua bulan ini belum ada pencairan dana desa di Konut.

“Jadi memang belum ada pencairan. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, salah satunya pemerintah daerah harus membuat peraturan bupati (Perbub) tentang petunjuk tehnis operasional. Ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan maupun masalah yang muncul dikemudian hari,” kata Rasmin.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2015 tentang Desa dan Peratura Menteri (Permen) nomor 5 2015 tentang dana desa, penggunaan dana diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya jalan desa, jembatan dan irigasi.

“Dan yang perlu diketahui juga, dalam pekerjaan fisik yang didana dana desa tidak boleh dipihak ketigakan. Karena itu perlu paritisipasi masyarakat bergotong royong,” kata Rasmin.

Sementara besaran dana desa yang diterima setiap desa cukup bervariasi. Tergantung luas wilayah, jumlah pendudukn dan sejumlah indikator lainnya yang telah diatur dalam PP nomor 22 dan Permen nomor 5 tahun 2015.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini