Pemda Koltim Kembalikan Dana Prajabatan CPNS 2015

1236
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Murtini
Murtini Balaka

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan dana talangan prajabatan 289 CPNS tahun 2015 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Murtini Balaka mengatakan, pengembalian dana talangan CPNS 2015 dilakukan secara bertahap, dan jumlahnya disesuaikan dengan golongan masing-masing.

“Pembayarannya mulai dilakukan sebelum lebaran kemarin. Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp150 juta. Saya kurang tahu secara teknis berapa per orangnya, yang jelas sesuai dengan golongannya karena beda CPNS golongan II dan golongan III,” kata Murtini saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Pembayaran biaya prajabatan CPNS 2015 ini diberikan secara bervariatif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang. Diberikan secara nontunai melalui rekening tiap-tiap CPNS.

Murtini menambahkan, Pemkab Koltim akan menuntaskan pengembalian dana talangan 289 CPNS 2015 ini setelah penetapan perubahan anggaran pada September atau Oktober 2019 mendatang.

Murtini menyebutkan, selama ini dana prajabatan CPNS 2015 memang tidak pernah dianggarkan dalam APBD karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan.

“Tidak mungkin toh kalau ada kita tidak salurkan, bagaimana model pertanggungjawabannya. Sejauh ini belum dikembalikan karena kondisi keuangan daerah belum memungkinkan. Apalagi banyak kebutuhan daerah yang menjadi skala prioritas,” ujarnya.

Selain ganti rugi dana prajabatan 2015 lalu, Pemda Koltim juga menganggarkan dana prajabatan untuk 289 CPNS tahun 2019 sebesar Rp2,2 miliar lebih pada perubahan anggaran nanti.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan teguran keras kepada Bupati Koltim, Tony Herbiansyah terkait wacana biaya talangan prajabatan CPNS 2019 sebesar Rp9 juta per orang saat rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK pada akhir April 2019 lalu. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini