Pemda Konut Bakal Periksa Legalitas Administrasi 13 IUP Tambang Batu

324
Ketua KONI Konut, Martaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Konut, Martaya
Martaya

ZONASULTRA.COM,WANGUDU – Pemerintah daerah Konawe Utara (Konut), akan memeriksa legalitas 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan penambang batu yang beroperasi di wilayah itu.

Kegiatan itu bertempat di Kantor Bupati Konut, Selasa depan. Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Marthaya saat di komfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).

Dikatakan, hal itu merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Konut, Ruksamin untuk memberikan tindakan tegas dan efek jera bagi penambang liar yang beroprasi tidak sesuai prosedur.

Diungkapkan, pihaknya akan memanggil langsung 13 pimpinan perusahaan untuk memintai keterangan soal pemuatan batu gunung yang dianggap melebihi kapasitas, sehingga mengakibatkan rusaknya jalan poros punghubung seperti di wilayah motui sampai tandowatu.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konut ini juga akan meminta bukti izin legalitas para penambang batu selama beraktifiatas.

“Kita undang secara resmi seluruh pemilik IUP tambang batu yang ada di konut untuk menggelar rapat koordinasi terkait aktifitas yang di jalankan, serta meminta untuk menunjukkan izin legalitasnya. Kalau bukan hari selasa, rabu kita akan gelar rapatnya,”kata Marthaya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Diungkapkan, jika dalam rapat koordinasi terdapat
perusahaan yang tak memiliki izin resmi, pihaknya akan meberikan batas waktu kepada para pemegang IUP untuk segera melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan. Untuk pencabutan izin para penambang mempunyai tahapan prosedur.

Namun, untuk sistem pengangkutan batu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Konut ini akan menekankan secara tegas kepada pihak perusahaan untuk menggunakan alas penutup sebagai pengaman, dan tidak memuat melebihi dari kapasitas yang di tentukan demi ketahanan infrastruktur jalan dan kemaanan karyawan serta pengguna jalan.

“Kita tak semerta-merta langsung menutup atau mencabut izin, kita punya tahapan proses karena ini juga merupakan investasi untuk daerah dan kepentingan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Kita akan koordinasikan dan melakukan himbauan dulu untuk melengkapi segala dokumennya,”terangnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konut, Ruksamin menginstruksiakn Sekda Konut, Marthaya untuk melakukan penertiban terhadap para penambang batu serta mencabut izin beroprasi jika di anggap melanggar aturan.

Kebijakan itu dikeluarkan karena mendapati ruas jalan poros penghubung antara Konut dan Kota Kendari mulai motui sampai tondowatu mengalami rusak parah dan berlubang. Yang salah satunya diakibatkan oleh kendaraan alat berat pemuat batu gunung milik perusahaan tambang batu. Material tersebut di bawah ke PT. Virtu Dragon salah satu perusahaan tambang di morosi.

Perusahaan batu yang aktif melakukan penambangan batu gunung antara lain, PT. KBS, CV. Rizaldi, PT.Rezki Perdana, PT. Saomi Makkarennu Indonesia, CV.Naratipa, CV. Athaya rahma, PT. Iklas Utama Perkasa, PT. Adam Perkasa, PT. Puuduria Bumi Anoa, UD. Karya Mandiri Group, PT.Wirma Mineral Indonesia, CV. Bintang Morosi. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini