Pemda Konut Terapkan Sistem Aplikasi Lapor, Ini Fungsinya

340
Kapala Bidang (Kabid) Komunikasi Dinas Kominfo Konut Ilham
Ilham

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerapkan sistem aplikasi lapor bagi seluruh masyarakat di wilayah itu.

Aplikasi lapor merupakan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang diterapkan di seluruh daerah kabupaten/kota untuk layanan aspirasi dan pengaduan rakyat yang dijalankan secara online.

Kapala Bidang (Kabid) Komunikasi Dinas Kominfo Konut Ilham menuturkan, penerapan aplikasi lapor bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi. Baik dalam tatanan sistem pemerintahan yang berjalan, program kerja instansi-instansi yang terlaksana dan belum berjalan, sampai dengan situasi di wilayah itu yang memiliki kaitan dengan kepentingan orang banyak.

“Aplikasi ini sudah dapat diakses baik pemerintah dan masyarakat. Dan Dinas Kominfo Konut berperan sebagai admin, induknya dari sistem oprasional aplikasi lapor. Aplikasi ini juga langsung terhubung di semua dinas-dinas sampai di seluruh kecamatan wilayah Konut,” kata Ilham, Sabtu (2/2/2019).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

(Baca Juga : Pemda Konut Realisasikan Pengasapalan Jalan di 5 Kecamatan)

Lebih rinci ia menjelaskan, pengaduan melalui sistem aplikasi lapor yang masuk di dinas kominfo akan diteruskan ke instansi atau pihak kecamatan yang dituju. Seperti, jalan usaha tani yang dikerjakan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, atau bantuan kemasyarakatan melalui dinas sosial.

Jika tak ada tanggapan atau direalisasikan sesuai keluhan, maka kode dari aplikasi itu muncul dengan tanda berwarna merah, jika dalam sementara pengerjaan berwarna kuning dan jika telah tuntas berwarna hijau.

“Sistem ini memiliki durasi waktu tanggapan sampai 103 hari, tapi tidak semua sama tergantung dari jenis kegiatannya yang dilaporkan. Ini langsung tersambung ke KemenPAN-RB yang merupakan induk utama di pusat, dan terkoneksi ke seluruh kementerian lainnya. Jadi terintegrasi semua mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Tidak ada rekayasa dan manipulasi karena lagsung terbaca di sistem,” terangnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin memiliki aplikasi lapor tinggal mengunduhnya di layanan Playstore. Selanjutntya daftarkan email atau identitas anda, ikuti setiap petunjuk yang disampaikan dalam sistem.

“Dalam waktu dekat ini pak Bupati akan segera melaunching aplikasi lapor ini bersama seluruh jajaran terkait. Pelaksanaan aplikasinya sudah bisa diakses. Ini sangat memudahkan masyarakat kita, jadi tidak perlu lagi repot-repot ke instansi, yang penting jaringan internet bagus sudah bisa difungsikan,” tukasnya. (b)

 


Reporter: Jefri Ipunu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini