Pemda Mubar Buat Raperda Pengendalian Miras Tradisional

89
Kepala Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna
La Ode Andi Muna

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian minuman keras, guna mengurangi penggunaan dan penjualan miras tradisional seperti kameko dan arak di daerah itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mubar La Ode Andi Muna mengatakan, raperda pengendalian miras itu telah diajukan ke DPRD Mubar dan menunggu dibahas.

Baca Juga : Pemkab Mubar Terima 30 Mahasiswa KKN UGM

Menurut Andi Muna, raperda ini dibuat lantaran maraknya penjual miras tradisional sehingga perlu ada kontrol. Ditambah miras tradisional memiliki dampak negatif, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Kita inginkan miras ini dapat dikendalikan baik penjual dan penggunanya. Selain itu, kita ingin menciptakan daerah kita ini sejahtera dan produktif dengan melandaskan nilai-nilai budaya dan religi,” kata Andi Muna di kantornya, Kamis (4/7/2019).

Dia menambahkan, jika nantinya masyarakat tidak menyetujui raperda ini dengan alasan miras tradisional sebagai mata pencaharian mereka, Andi Muna mengaku sudah memiliki langkah-langkah antisipasi. Salah satunya dengan memberikan pemahaman aren yang menjadi bahan pembuatan miras tradisional bisa dijadikan gula merah.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemda Mubar Akan Datangkan Dokter Spesialis

“Hasil dari pohon aren itu bukan hanya bisa dijadikan miras tradisional, tetapi juga bisa dijadikan sumber ekonomi lain seperti membuat gula merah. Jadi bukan cuman bisa dijadikan miras tapi juga gula merah,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung pemerintah agar raperda ini disetujui dan disahkan jadi perda. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini