Pemda Mubar Siap Terapkan Pajak Berbasis Online

290
Wa Ode Fatima
Wa Ode Fatima

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), bulan Agustus ini siap menerapkan sistem online terhadap pajak daerah dan retribusi. Hal tersebut, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Mubar, Wa Ode Fatima mengatakan untuk menerapkan pajak berbasis sistem online ini, pihaknya sementera menyiapkan payung hukumnya. Berdasarkan instruksi KPK RI dalam pengoptimalan PAD, sudah dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Mubar Nomor 29 Tahun 2019 tentang penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

“Untuk pajak online yang kita belum mengetahui kapan akan terapkan. Tetapi, khusus pajak restoran bulan Agustus ini kita sudah siap terapkan,” kata Wa Ode Fatima saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2019).

Baca Juga : Kantor Bahasa Beri Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Mubar

Untuk penerapan pajak restoran berbasis online, kata dia, pihaknya lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha (pemilik rumah makan). Sebab 21 Agustus 2019 mendatang, pihaknya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan masyarakat untuk penerapan pajak sistem online.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

“Sesuai permintaan dari KPK, kita terapkan pajak restoran/rumah makan berbasis sistem online. Kalau penerapan pajak yang lain, kita belum bisa terapkan dan kita juga sudah menyampaikan kepada pihak KPK. Jadi untuk sementara kita siap terapkan pajak berbasis online dulu,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap dengan penerapan pajak online ini dapat membantu peningkatan PAD dan pajaknya nanti sebesar 10 persen. Selain itu, untuk alat yang akan digunakan disiapkan oleh pihak Bank Sultra. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini