Pemda Muna Kantongi Salinan Putusan, Empat ASN Korup Menanti Sanksi

312
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi, kini tengah menanti hasil kajian dari tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna kini telah mengantongi salinan putusan empat ASN itu dari Pengadilan Tipikor Kendari.

Kepala BKPSDM Muna, Rustam, memastikan saat ini pihaknya sudah mengantongi salinan putusan empat ASN korup itu dari Pengadilan Tipikor Kendari.

“Salinan putusan itu akan dikaji dulu baru diputuskan, oleh tim nanti disinkronkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian,” terang Rustam, Jumat (30/11/2018).

Namun saat ini, pihaknya belum bisa mengambil sikap soal sanksi keempat ASN itu. “Jangan sampaikan keputusan itu, digugat di PTUN. Satu hal yang mesti diketahui SKB tiga Menteri tersebut sudah dilayangkan gugatan di MK. Itu soal penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat korupsi,” cetusnya.

Jadi artinya apapun keputusan Pemda hari ini soal sanksi empat ASN Muna yang terlibat korupsi harus merunut pada keputusan MK. Walaupun di satu sisi Pemda diberi ultimatum oleh pusat untuk mengambil keputusan hingga akhir 31 Desember 2018 mendatang.

Meski begitu, kata Rustam, jika hingga akhir Desember mendatang Pemda belum memutuskan nasib empat ASN itu, maka PPK dalam hal ini Bupati tidak segera mengambil tindakan akan ditindak.

Selain empat orang BKPSDM juga menyebut enam ASN lainnya yang terlibat kasus korupsi. “Ada sekitar 10 orang ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah dinyatakan ingkrah. Berkasnya kita sudah kantongi,” ungkapnya.

Saat ini, data tersebut sudah disampaikan dalam tim yang diketuai oleh Sekda, dan anggotanya Asisten I, BKPSDM, Kabag Hukum, Inspektorat dan Kesbangpol. (A)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini