Pemda Muna Polisikan Pemilik Akun FB Abdul Rahman Ntarawe

552
Pemda Muna Polisikan Pemilik Akun FB Abdul Rahman Ntarawe
Postingan pemilik akun Abdul Rahman Ntarawe soal piagam penghargaan palsu dari ORI Sultra.

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai gerah dengan ulah pengguna media sosial yang gemar mencemarkan nama baik pemerintah.

Salah satunya pemilik akun Facebook (FB) bernama Abdul Rahman Ntarawe yang memposting gambar piagam penghargaan terburuk bagi Pemkab Muna dengan nilai 0,00 yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra. Status yang diposting sejak 12 Februari 2020 pada pukul 13.49 Wita tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Pemda Muna.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Atas postingan tersebut, Pemda Muna pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi, sejak Senin (17/2/2020) lalu.

“Kami merasa ini pecemaran nama baik. Ini soal martabat Pemda karena itu piagam palsu,” tegas Kaldav, Selasa (18/2/2020).

Kaldav juga menegaskan laporan itu untuk memberikan efek jera tanpa ada tendensi politik jelang Pilkada Muna mendatang. Pihaknya merasa keberatan dengan postingan piagam palsu tersebut karena bisa merusak citra Pemda Muna di mata publik.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kata Kaldav, untuk penanganan perkara hukumnya, Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik kepolisan Polres Muna . “Kami melapor karena merasa ini pelecehan. Jadi kami laporkan dugaan pelanggaran UU ITE, prosesnya biar kepolisian yang menangani,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan laporan tersebut. “Kami sudah terima laporannya, disaksikan pejabat Polres. Ini kita akan tindak lanjuti,” ucapnya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini