Pemecatan Sembilan ASN Korup di Muna Tunggu Teken Bupati

265
Ilustrasi pns asn pecat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Nasib sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terlibat dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Muna kini berada di tangan Bupati Muna, Rusman Emba.

Para ASN korup itu akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Muna.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna saat ini mulai merampungkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kesembilan ASN korup itu.

Plt Kepala BKPSDM Muna Rustam mengungkapkan, pemecatan kesembilan ASN korup di lingkup Pemda Muna tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) dari Bupati Muna.

“SK-nya masih diproses. Sekarang sisa tandatangan bupati, karena dari BKPSDM, asisten tiga semua sudah tandatangan,” terang Rustam, Selasa (29/1/2019).

Kata mantan Sekretaris BKPSDM Muna ini, setelah SK tersebut sudah diteken oleh bupati, maka langsung akan diserahkan kepada sembilan ASN tersebut.

Namun dirinya enggan mengekspos kesembilan mantan ASN Muna itu. “Ini sudah kesepakatan sejak awal, karena ini persoalan nama baik keluarga jadi akan dirahasiakan baik nama, insial dan instansi di mana mereka bekerja,” jelasnya.

Saat ditanya soal daftar lain ASN Muna yang terlibat kasus yang sama. Dirinya enggan menjelaskan secara rinci namun pihaknya tengah menunggu hasil putusan pengadilan. “Kita masih tunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kendari. Jika sudah ada maka akan diproses,” tambahnya.

Diketahui kesembilan ASN tersebut sebelumnya terlibat kasus korupsi sejumlah proyek di Muna dan status mereka sudah dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Tipikor Kendari melalui salinan putusan.

Hal itu juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikuatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini