Pemerintah Longgarkan Ekspor Hasil Tambang, Kadis ESDM Sultra: Ini Berdampak Pada Smelter di Sultra

534
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin
Burhanuddin

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin menilai kebijakan pemerintah pusat yang kembali memberikan pelonggaran atau relaksasi eskpor pertambangan mineral akan berdampak pada perusahaan smelter yang saat ini sedang beroperasi atau melakukan pembangunan di Sultra.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin
Burhanuddin

“Pasti berdampak pada smelter yang akan dan sementara beroperasi, namun kan pusat punya perhitungan sendiri dengan membatasi kadar dan saya pikir tidak semudah itu juga untuk mengekspor,” ungkap Burhanuddin saat ditemui usai shalat Jumat kemarin, (27/1/2017) di Masjid Agung Alkautsar.

Burhanuddin menjelaskan bahwa terkait berapa jumlah kuota yang dapat diekspor kemudian bagaiamana teknis pelaksanaanya merupakan kewenangan pusat. Pihaknya hanya berusaha melakukan verifikasi kewajiban setiap perusahaan tambang yang ada di Sultra.

Kemudian, lebih lanjut ia mengatakan sedikitnya ada 11 persyaratan harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan yang akan melakukan eskpor nikel dan bauksit belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian yang keduanya dapat dikategorikan sebagai bahan mentah.

Kemudian yang akan melakukan verifikasi untuk kelayakan pemenuhan ke 11 syarat tersebut akan dilakukan oleh tim verifikator independen.

Selain itu, hal positif yang diharapkan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk memacu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun pabrik. Sebab, salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor dibawah kadar 1,7 adalah harus memilki progres pembangunan pabrik.

“Jadi bagi yang baru menurut saya kemungkinan sangat sulit, tapi bagi yang sementera membangun pabrik atau sudah memiliki pabrik akan berpotensi bisa,” terangnya.

Kendati demikian, perusahaan yang sementara membangun pabrik atau sudah memiliki, berpotensi bisa melakukan ekspor harus dilihat terlebih dahulu jumlah hasil eksplorasinya apakah masih memiliki kelebihan cadangan untuk diekspor atau tidak, jika tidak ada maka tidak bisa.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP  No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dimana ketiga peraturan yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2017 lalu tersebut, memberikan jalan bagi pemerintah untuk memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen.  (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini