Pemerintah Siapkan Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018

825
Pilkada Serentak Pemilu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai libur Pilkada serentak 2018. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengatakan seperti pilkada serentak pada 2015 dan 2017 ada Keppres yang mengatur libur saat pilkada

“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg,” ujar Bahtiar pada Kamis (21/6/2018).

Sebagaimana pilkada sebelumnya pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional.

“Saat pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional,” lanjut Bahtiar.

Kemendagri sendiri dijadwalkan akan melakukan rapat koordinasi esok hari dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas persiapan Pilkada serentak. Salah satu yang akan dibahas yakni terkait penetapan hari libur pilkada serentak mengingat hanya sebagian daerah yang akan melangsungkan pesta demokrasi tersebut.

Sementara itu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri telah mengajukan surat permohonan hari libur pilgub kepada Pemprov Sultra. Seperti diketahui bahwa 27 Juni nanti akan dilangsungkan Pilgub Sultra dan Pilkada tiga daerah Sultra yakni Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Konawe. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini