Pemilih Pemula Dapat Gunakan Suket di Pilkada 2020

126
Mendagri Tito Karnavian
Tito Karnavian

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membekali surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula untuk bisa ikut memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mendagri Tito Karnavian, mengatakan sebanyak 98,7 persen dari total 194 juta penduduk telah memiliki e-KTP.

Dari 105 juta Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah termasuk data pemilih pemula yg diperkirakan akan berusia 17 tahun pada 23 September 2020 nanti. Pemilih pemula akan dibekali suket untuk bisa memilih kepala daerah jika e-KTP mereka belum bisa dicetak.

Baca Juga : Mendagri Serahkan 105 Juta Data Penduduk ke KPU RI

“Kita sedang mendorong masyarakat untuk menggunakan atau mencetak e-KTP. Saya sudah dorong juga jajaran Kemendagri agar yang tadinya masih surat keterangan didorong untuk mereka memiliki e-KTP,” kata Tito di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Tito menuturkan bahwa tahun lalu, Kemendagri sempat mengalami kekurangan anggaran untuk blangko e-KTP, pun tahun ini juga diperkirakan akan mengalami hal serupa. Namun Tito telah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengajukan kekurangan anggaran blangko e-KTP.

“Setelah itu kita genjot siapa yang masyarakat termasuk pemilih di 270 daerah, mereka mendapatkan e-KTP. Kita harap dengan e-KTP menjadi kartu identitas yang dijadikan klaim untuk memilih,” imbuh Tito.

Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan bahwa para pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP masih bisa mencoblos dengan diberikan suket.

“Kemarin pembahasan bersama Komisi II dengan pemerintah, kita akan menerbitkan surat keterangan karena memang KTP nya baru bisa dicetak pada 23 September,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Arief mengatakan, pada prinsipnya KPU akan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memilih.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Mendagri Tito Fokus Penyerapan Anggaran Daerah

“Perlindungan terhadap mereka untuk mendapat hak pilih, kita gunakan mekanisme itu (suket),” imbuhnya.

KPU telah menerima DP4 dari Kemendagri sebanyak 105.396.460 terdiri dari 52.778.939 data penduduk laki-laki dan 52.617.521 data penduduk perempuan. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini